Home Ragam Sosok

Lagi, Enam Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Izin Ekspor CPO

Lihat Foto
×
Empat tersangka kasus Izin Ekspor CPO. (Dok: Ist)
Lagi, Enam Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Izin Ekspor CPO

Empat tersangka kasus Izin Ekspor CPO. (Dok: Ist)

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. Pemeriksaan terhadap 6 (enam) saksi lima orang tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH.

Sejumlah saksi yang diperiksa tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalu press rilis di Jakarta, Kamis, (9/5/2/2022).

Ia pum merinci sejumlah saksi yang diperiksa diperiksa tersebut didominasi karyawan yang bekerja di berbagai perusahaan yang ada kaitannya dengan perkara pemberian faisilitas izin CPO).

"HT selaku karyawan PT. Mexindo Mitra Perkasa, ACP selaku Staf PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan BW selaku Karyawan PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI)," rinci Ketut.

Saksi lain diperiksa, lanjut Ketut, Karyawan PT Incasi Raya berinisial ER dan K selaku Kepala Badan Perlengkapan & Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan RI.

"AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI," terang Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan, lanjut Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

 


Komentar Via Facebook :