Home News Hukum

Kasus Pemberian Fasilitas Izin CPO

Mantan Menperindang Diperiksa Kejagung

Lihat Foto
×
(Dok: Ist)
Mantan Menperindang Diperiksa Kejagung

(Dok: Ist)

 Jakarta - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) M. Lufti diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Saksi lain yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berlatar belakang karyawan dari sebuah perusahaan swasta.

"Dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 (lima) orang Tersangka yaitu tersangka IWW, MPT, SM, PTS, dan Tersangka LCW alias WH," ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (22/6/2022).

Dia menyebutkan nama saksi yang diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI dan SH selaku Karyawan PT. Tripura Argo Persada," sebut Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan, lanjut Ketut, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (***/Up)


Komentar Via Facebook :