Home • News • Hukum
Saksi Ungkap Rp1.2 M yang Diminta Kakanwil BPN Riau Diserahkan Dirumah
Saksi Sudarso selaku mantan GM PT Adimulia Agrolestari dihadirkan virtual dari Lapas Sukamiskin (Kanan). JPU KPK Meyer Volmer Simanjuntak (Kiri). Terdakwa Andi Putra (Bawah).
Pekanbaru - Uang yang diminta Rp1.2 miliar diserahkan dirumah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil), Syahrir. Uang diserahkan pada 27 September 2021 usai dilakukan pendaftaran/pengukuran atau setelah ekspos perihal perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun milik PT. Adimulia Agrolestari. Awalnya, Syahrir meminta sebesar Rp3 miliar, namun baru dicicil Rp1.2 miliar. Penyerahan uang dilakukan pada pertemuan ketiga setelah dua kali pertemuan sebelumnya Syahrir dengan Sudarso
Hal tersebut diungkapkan Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Yoga Pratomo dkk yang dihadirkan sebagai saksi terdakwa Bupati Kuansing Non Aktif, Andi Putra di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (7/6/2022).
"Uang diserahkan nilainya Rp1.2 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Singapura. Dua kali lebih pertemuan. Pertemuan ketiga baru dikasih dirumahnya. Yang diminta total Rp3 miliar. Dicicil bertahap 40/60 persen," ujar Sudarso.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung terus melakukan...
Dia juga menerangkan, sebelum uang itu diserahkan ada dua kali pertemuan sebelumnya dilakukan Sudarso dengan Syahrir.
"Kakanwil BPN Riau yang minta uang itu. Permintaan uang diserahkan bertahap atau dicicil," ungkap Sudarso.
Pada persidangan sebelumnya pada 25 Mei 2022 lalu, saat dihadirkan sebagai saksi terdakwa Andi Putra, Kakanwil BPN Riau Syahrir membantah tidak ada menerima jumlahnya Rp1.2 miliar. Berbeda bawahan Syahrir juga dihadirkan saksi mengaku menerima sejumlah uang usai dilakukan ekspos dihajat Kanwil BPN Riau pada 3 September 2021.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kejaksaan Agung klarifikasi terkait pemberitaan media massa dan elektronik soal Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep. Jaksa...
Mereka bawahan Kakanwil BPN Riau Syahrir tersebut mengaku menerima uang diantaranya, Indrie Kartika Dewi selaku fungsional Penata Pertanahan Kanwil BPN Riau, mengaku terima uang Rp 40 juta dari Sudarso melalui Fahmi. Kemudian, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Riau Dwi Handaka mengaku terima uang dari Sudarso tiga kali, sejak awal permohonan perpanjangan HGU dan usai ekspos dengan total keseluruhan Rp 120 juta. Selanjutnya, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau Umar Fathoni mengakui terima Rp15 juta dan Yeni Veranika sebagai Analis Pertanahan Kanwil BPN Riau.
Namun, soal munculnya ada surat rekomendasi sebagai syarat perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari, diakui Kakanwil BPN Riau merupakan usul dan kebijakannya saat bersaksi pada persidangan 25 Mei 2022 lalu.
Selain saksi Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari dihadirkan, persidangan kali ini ada tiga saksi lain dihadirkan yaitu, Syahlevi Yandra selaku Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari di Pekanbaru, Riana Iskandar selaku Direktur PT Adimulia Agrolestari dan Fahmi selaku Staf Legal PT Adimulia Agrolestari. (Up)




Komentar Via Facebook :