Home News Hukum

SALAMBA Desak Kejagung Audit Kebun Sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Lihat Foto
×
Ketua Umum Yayasan SALAMBA, Ir, Ganda Simamora, M.Si. (Dok: Ist)
SALAMBA Desak Kejagung Audit Kebun Sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Ketua Umum Yayasan SALAMBA, Ir, Ganda Simamora, M.Si. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Tim gabungan audit tata kelola Industri Kelapa Sawit terlah terbentuk berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat Nomor: B-2185/MENKO/MARVES/HM.01.00/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022 perihal audit dan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan kelapa sawit dan Surat dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor: PE.04.01/S.533/K/D5/2022 tanggal 23 Juni 2022 perihal Tim Khusus Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, dan Keputusan Jaksa Agung Nomor tentang Pembentukan Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, sehingga saat ini Kejaksaan RI dan BPKP membentuk tim khusus dimaksud.

Sejalan hal tersebut, Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) berharap lahan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau turut diaudit Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Pasalnya, maraknya perambahan dan alih fungsi lahan konservasi Taman Nasional TNTN Tesso Nilo (TNTN).

"Maraknya perambahan dan alih fungsi lahan konservasi Taman Nasional TNTN Tesso nilo adalah bentuk kealpaan instansi terkait dalam mengelola dan menjaga kawasan tersebut dari pihak pihak perambah dan dibiarkan, sehingga sedikitnya 360 jenis flora, 107 jenis burung, 50 jenis ikan, 23 jenis mamalia, 18 jenis amfibi, 15 jenis reptil dan 3 jenis primata akan punah," ujar Ketua Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora. M.Si kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat, (30/06/2022).

Menurut Ganda, didesaknya Jaksa Agung segera mengaudit lahan Taman Nasional Tesso Nillo merugikan negara akibat alih fungsi hutan konservasi tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit. Sebab, pihaknya menduga pihak pemilik kebun kelapa sawit menikmati keuntungan besar tanpa izin dan alas hak, sehingga, tidak dapat membayar kewajiban kepada negara.

"Selain merugikan negara, juga mengakibatkan kerugian pengelolaan lingkungan akibat perambahan hutan alam. Kita minta pihak kejagung identifikasi seluruh pemiliknya setelah itu di audit dan diperiksa dan disita untuk negara bisa diserahkan pengelolaanya kepada Inhutani IV atau PTPN V untuk satu siklus lalu kemudian di tumbang dan dipulihkan kembali menjadi Hutan melalui proses Rehablitasi Hutan," jelas Ganda.

Seperti diketahui, penunjukan kawasan TN Tesso Nilo berdasarkan SK Menhut No. 255/Menhut-II/2004 tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas di kelompok hutan tesso nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Provinsi Riau seluas 38.576 hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo.

Pada tahun 2009 TN Tesso Nilo diperluas melalui SK Menhut No. 663/Menhut-II/2009 dengan tambahan luasan sebesar 44.492 hektar. Maka total luasan TN Tesso Nilo saat ini adalah 83.068 hektar saat ini diperkirakan hanya tinggal lebih kurang 10.000 hektar. (Up/Red)

 


Komentar Via Facebook :