Home News Hukum

Sebanyak 7 Eks Pejabat Inhu Diperiksa Kejagung Perkara PT Duta Palma Korporasi

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Sebanyak 7 Eks Pejabat Inhu Diperiksa Kejagung Perkara PT Duta Palma Korporasi

Dok: Ist

Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedelapan saksi yang diperiksa, 7 (tujuh) diantaranya merupakan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (31/7/2024).

Pun, Harli merinci inisial nama saksi-saksi yang diperiksa termasuk Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera.

"HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan HRDS selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indagiri Hulu tahun 2000," sebut Harli

Selanjutnya, Harli merinci saksi-saksi lainnya yaitu MBSB selaku Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2012 s.d 2016.

"AR selaku Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 s.d pensiun pada awal tahun 2017," kata Harli.

Lalu, saksi AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan saksi UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau.

Manta pejabat Pemkab Inhu lainnya yaitu MWD selaku Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Riau/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2002-2008.

"Terakhir, EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019 s.d 2021," paparnya.

Ia mengatakan, adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).  

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. (***/Ris)


Komentar Via Facebook :