Home • News • Hukum
Segera Disidang, Tersangka Febrie Ardiansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel
Tersangka Febrie Ardiansyah dkk (Dok: Ist)
Pekanbaru - Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Febrie Ardiansyah beserta buktinya (Tahap II) ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Tersangka Febri Ardiansyah dijerat perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kasipenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - TNI mengerahkan sejumlah alutsista untuk mendukung operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap KM Virgo Transport 8 yang mengalami...
"Pelaksanaan penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Rabu 16 September 2026 yang lalu. Terhadap 2 (dua) tersangka lain yakni NH dan DR juga dilakukan Tahap II," ujar Anang.
Adapun tersangka FA dkk, lanjut Anang, diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapuspenkum Kejagung itu, menjelaskan bahwa pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk ditetapkan tersangka korporasi terkait dugaan transfer pricing oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda...
"Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan," katanya.
Seluruh materi pokok perkara, beber Anang, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
"Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum," tutupnya. (***/R-01)




Komentar Via Facebook :