Home News Hukum

Perkara Duta Palma Grup: Masuk Tahap II Diwakili Tersangka Menjabat 5 Direktur

Lihat Foto
×
Dok: Penkum Kejagung RI.
Perkara Duta Palma Grup: Masuk Tahap II Diwakili Tersangka Menjabat 5 Direktur

Dok: Penkum Kejagung RI.

Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, memasuki tahap baru. 

Perkara 5 (lima) Duta Palma Grup memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka korporasi dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

Penyerahan 5 tersangka korporasi dan  barang bukti oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), diwakili tersangka yang menjabat 6 Direktur Perusahaan

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian keterangan tertulis Kepala Puspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya diterbitkan di Jakarta, Senin, (23/12/2024).

Ia melanjutkan, 5 (lima) tersangka korporasi yang menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah dan jutaan dollar Amerika Serikat.

"Adapun 5 tersangka korporasi yaitu, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4. 798.706.951.640 dan 7. 885.857.36," rinci Harli.

Dijelaskanmya, perhitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan," terangnya.

Selain itu, lanjut Harli, menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau ditaksir triliunan rupiah

"Berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada diduga rugikan keuangan negara Rp73.920.690.300.000,00," ungkapnya.

Diwakili
Terhadap penyerahan 5 tersangka korporasi dan barang bukti tersebut, hanya diwakili Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panca 
Agro Lestari, Direktur PT Kencana Amal Tani dan Direktur PT Banyu Bening Utama,   Direktur PT Asset Pacifik.

Atas perbuatan tersebut, 5 tersangka korporasi dijerat sejumlah pasal yang disangkakan yaitu

  1.  Tindak Pidan Korupsi   
  • Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  1. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2.  Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau;
  •   Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau;
  • Ketiga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Harli. (***/Red)


Komentar Via Facebook :