Home News Hukum

Sidang Terdakwa Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra

Rekaman Dibuka Jaksa: Ada Percakapan Rekomendasi dan Permintaan Uang

Lihat Foto
×
Terdakwa Andi Putra dan saksi Sudarso mantan GM PT. Adimulia Agrolestari. dihadirkan virtual. (Dok: SC)
Rekaman Dibuka Jaksa: Ada Percakapan Rekomendasi dan Permintaan Uang

Terdakwa Andi Putra dan saksi Sudarso mantan GM PT. Adimulia Agrolestari. dihadirkan virtual. (Dok: SC)

Pekanbaru - Mantan GM PT. Adimulia Agrolestari dihadirkan jadi saksi untuk terdakwa Bupatu Kuansing Non Aktif, Andi Putra dalam perkara dugaan suap perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari pada sidang Tipikor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (7/5/2022).

Diawal kesaksiannya, Sudarso menerangkan proses pengurusan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari yang dimulai dari pengukuran hingga pendaftaran lahan kebun.

Dalam kegiatan pengukuran itu, Sudarso mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp75 juta atau Rp100 juta.

Sudarso membenarkan surat pengajuan perpanjangan izin HGU ke kantor pertanahan Kuansing setelah ekspos dilakukan dan bersesuaian dengan kesaksian Kepala Kanwil BPN Riau, Syahrir.

Terkait biaya ekspos yang dibiayai dari PT Adimulia Agrolestari, kata Sudarso, informasi diperoleh dari Indri Kartika Dewi sudah menjadi kebiasaan.

Saksi Sudarso ditanyakan maksud dan tujuan foto berdua dirinya dengan Andi Putra dikirim ke Komisaris PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya.

"Saya memberitahu bahwa saya tidak berbohong di rumah Andi Putra," jawab Sudarso dihadapan Hakim Ketua Majelis Dahlan.

Jaksa Meyer belum puas atas jawaban Sudarso, dan melanjutkan pertanyaannya bahwa ada komunukasi Frank Wijaya dengan Sudarso soal dua desa yang meminta kebun plasma.

Lantas, Jaksa membuka rekaman chat percakapan Sudarso dengan Frank Wijaya.

"Suruh dia (Bupati-red) bantu dua desa," isi chat whatsapp tersebut

Selanjutnya, setelah itu pada 14 September 2021, Bupati disebut meminjam uang itu. Sudarso pun mengiyakan.

"Sekitar beberapa minggu atau pada 27 September 2021 diserahkan uang setelah sebelumnya Frank Wijaya meminta menunggy dulu saat Bupati meminjam pada 14 September 2021. Pun, uang diserahkan melalui supir Bupati Andi Putra.

Buka Rekaman Komunikasi Frank Wijaya dengan Sudarso-- terkait surat rekomendasi.

Sudarso: "Sabar dulu sampai selesai -- (surat rekom -red). Frank Wijaya: Saya rasa pergi ambil saja. Suruh Paino ambil. Gak mungkin. Saya yakin dia kasih. Gamungkin dia kasih karena dia pernah kasih Rp500. Dan, dia masih perlu bantuan kita,".

Mendengar chat percakapan dirinya dengan Frank Wijaya, Sudarso mengakuinya. Sudarso masih berkelit bahwa uang Rp500.juta tersebut merupakan pinjaman dan tujuanya untuk menjaga hubungan.

Sudarso kembali dicecar soal dirinya saat mengantar surat ke Andi Putra, apakah sempat ditanya ke Andi Putra ke Sudarso berapa biaya surat rekomendasi tersebut

"Ada, Rp100 sampai Rp200," jawab Sudarso atas pertanyaan Andi Putra tersebut. Jaksa KPK Meyer langsung menyela. Sebelun itu, apakah biaya dibilang Rp2 miliar?

"Bukan, Rp1.5 miliar. Kami pertimbangkan," ujar Sudarso ke Andi Putra saat itu. Atas perimintaan tersebut, Sudarso melaporkan ke atasannya dan direspon dengan keberatan Frank Wijaya atasannya itu.

Selanjutnya, pada Senin, 18 Oktober 2021 Sudarso bersama Paino mengambil surat rekomendasi dari kantor perizinan ke Kuansing. Sebelum diambil, Syahlevi dan Sudarso berkomunikasi soal permintaan uang Rp250 juta.

Namun, surat rekomendasi tak sempat diambil dan uang Rp250 juta tak jadi diserahkan, karena terlebih dahulu ada operasi tangkap tangan dari KPK pada Senin, 18 Oktober 2021.

Saat Hakim Ketua Majelis menanyakan ke Sudarso bahwa soal disebut pinjaman uang Rp500 juta akan dikembalikan. Dengan nada tinggi

"Ada kata-kata, kalau ada uang saya bayar. Waktu saya tanya, ada gak uang dikembalikan. Tidak ada," Sebab, putusan vonis saksi sudah ada. Tidak ada kata isi dalam putusan soal itu tidak ada," ujar Dahlan dengan nada meninggi.

Bahkan, Sudarso diancam pasal memberikan ketetangan sumpah palsu.


Protes Soal Pajak
Syahlevi menerangkan ia meneima rincian2 yang akan dibagikan usai ekspos pada 3 September 2021. Rincian penerima uang tersebut ditulis Sudarso dalam selembar kertas dan diketik ulang Syahlevi  

Terkait uang Rp 500 juta, Syahlevi mengaku tidak tau uang peruntukkannya dan uang diterima Syahlevi berupa cek. Demikian halnya, uang Rp250 juta, Syahlevi mengaku tidak tau peruntukkannya.

Agustus 2021, pernah menerima uang dollar dari Rudi Hadiman Singapura sudah dilakukan pengurusan izin HGU. Dan uang diantar ke Sudarso bentuk uang dollar. Namun, Syahlevi tidak tahu banyak menerangkan sejauh mana kelanjutan pengurusan perizinan HGU PT Adimulia Agrolestari.

Sementara, saksi Fahmi selaku staf legal PT. Adimulia Agrolestari mengaku dirinya juga turut membagi-bagi uang usai ekspos di Hotel Prime Park Pekanbaru pada 3 September 2021  tersebut.

Namun, rincian nama-nama yang dibuat Sudarso mulai dari pejabat Sekda hingga urutan terbawah, Fahmi hanya sebagian ia bagikan, sedangkan yang lainnya dirinya tuak tahu.

"Yang menentukan jumlah uang yang akan dibagikan ke nama-nama yang sudah dibuat di kertas tersebut adalah Sudarso," ujar Fahmi.

Sementara, saksi Riana Iskandar menjabat Direktur yang mengaku mengetahui pengeluaran- pengeluaran termasuk uang Rp500 juta dan Rp250 juta. Namun, Riana menyebutkan seluruh pengeluaran uang Rp500 juta hingga Rp8 miliar yang disebutkan Komisaris PT Adimulia Agrolestari selama pengurusan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari, tidak ada laporan pertanggungjawaban karena tidak ada bukti-bukti hanya dicatat sebagai  dana investasi dan dibukukan menjadi aktiva neraca keuangan perusahaan.

Jaksa Meyer sempat menanyakan ke Rianda Iskandar apakah Frank Wijaya atau Rianda yang mengeluh soal uang keluar Rp500 juta hingga miliaran uang keluar susah dicatat pajakanya karena ada percakapan Frank Wijaya dengan Sudarso.

"Saya tidak tau Frank Wijaya keberatan atas  k pajak terlalu besar atas uang-uang uang dikeluarkan tersebut," jawab Riana.

Jaksa Meyer kembali mencecar Riana, apa mendengar dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban makanya sulit mencatat pajaknya dan apa tahu komunikasi Sudarso dengan Frank Wijaya soal itu?

"Tidak mendengar bahasa itu. Tidak pernah dengar pak?," jawab Riana.

Saat ditanya kembali, berapa jumlah uang dicatat yang dikeluarkan PT. Adimulia Agrolestari selama pengurusan izin HGU?

"Diperkirakan Rp8 miliar hingga Rp 9 miliar pak," ungkap Riana. (Up)


Komentar Via Facebook :