Home • News • Hukum
Nota Perlawan Gubri Non Aktif Ditolak, JPU Siapkan 66 Saksi
Ketua Hakim Majelis, Delta Tamtama saat sidang putusan sela nota perlawanan (eksepsi) dakwaan Gubri Non Aktif, Abdul Wahid, Rabu, (8/4/2026). (Dok: SC)
Pekanbaru - Seluruh Nota Pembelaan atau eksepsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid ditolak Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam agenda sidang putusan sela perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan tim kuasa hukum telah masuk ke dalam pokok perkara.
"Dengan begitu harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan diuji melalui nota perlawanan (eksepsi) dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
-
Perlu Dibaca :
Palembang - Sebanyak 5 (lima) tersangka ditahan setelah dilakukan pemanggilan terhadap 8 (delapan) tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi...
"Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan," kata hakim.
Selain itu, Hakim berpendapat tidak ditemukan kekeliruan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dakwaan terhadap Abdul Wahid dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," tegas Delta.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang perintangan penyidikan atas terdakwa Joni Andrean dengan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU Kejari...
"Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya," jelas hakim.
Dalam tahap pembuktian, JPU KPK akan menghadirkan sebanyak 66 saksi dalam pembuktian pokok perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Riau tersebut.
Sidang pembuktian dengan agenda pemeriksa sejumlah saksi tersebut, Hakim menetapan sidang 2 kali persidangan setiap minggunya. (R-01).




Komentar Via Facebook :