Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Sidang Perdana, Mantan Plt. Kadis PUPR Pelalawan Didakwa Rusak dan Hancurkan Proyek Turap?
×
×
Pekanbaru - Dua terdakwa kasus proyek turap pada Paket I Revertmen Sungai Kampar - Danau Kajui tahun 2018 oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan. Proyek turap dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang dimenangkan PT. Raja Oloan dengan masa kontrak berakhir 31 Desember 2018.
Dua terdakwa MD. Rizal menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan dan honorer di Dinas PUPR Pelalawan, Tengku Pirda Als Ajo dihadirkan virtual saat menjalani sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketua Hakim Majelis, Dahlan juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (18/8/2021) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan bergantian Hendri Junaidi dan kawan-kawan mendakwa 2 (dua) terdakwa MD. Rizal dan Tengku Pirda Als Ajo (berkas tuntutan terpisah) bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang.
Dalam isi dakwaan Jaksa tersebut, PT. Raja Oloan menyelesaikan progres kerja 35 persen lebih dari nilai kontrak dan dicairkan Rp2 milar lebih. Namun, di awal kontrak pertama, PT. Raja Oloan tak menyelesaikan pekerjaan seratus persen dan dilakukan adendum hingga Januari 2019 untuk dilanjutkan merampungkan proyek turap.
Alhasil, Februari 2019 PT. Raja Oloan menyerahkan pekerjaan paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggraan 2018 rampung seratus persen dibuktikan dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Namun, atas rampungnya pekerjaan seratus persen tersebut tidak serta merta PT. Raja Oloan menerima sisa pembayaran nilai kontrak pekerjaan 65 persen sebesar Rp4 miliar lebih karena pihak Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan beralasan fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan atau dihitung.
Digugat dan Menang
Tak terima hasil pekerjaan turap Sungai Kampar - Danau Kajuit selesai seratus persen tak dibayarkan, PT. Raja Oloan dengan menggugat Pemkab Pelalawan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan gugatannya menang. Alhasil, pihak Pemkab Pelalwan melalui Dinas PUPR Pelalawan dihukum untuk membayar ganti kerugian Rp 4 miliar lebih dipotong denda keterlambatan Rp 70 juta lebih.
Dalam perjalanannya, MD. Rizal dalam hal ini melalui Dinas PUPR Pelalawan tidak menaati putusan PN Pelalawan dan mengajukan banding. Selanjutnya, MD Rizal menghubungi Tengku Firda alias Ajo untuk melakukan pengerukkan tanah jalan sepanjang kurang lebih 15 meter diarea tempat pekerjaan sisi darat turap tersebut dengan membawa alat berat Ekscavator jenis long am dengan bobot berat 12 ton lebih.
"Kemudian mendorong bagian badan sheetpile dan capping beam dengan menggunakan Excavator sehingga bagian badan sheetpile
menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata, namun 1 (satu) bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring, kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65x50 menjadi patah dan retak serta Tie Rod dan batang sheet pile yang terhubung dengan baut/nut terlepas dari batang sheet pile, sehingga kondisi Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun anggar 2018 menjadi hancur dan rusak, atau tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya fungsi suatu pekerjaan turap, seolah-olah hancur dan rusaknya, atau tidak dapat dipakainya Pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut adalah karena kesalahan PT. Raja Oloan selaku Kontraktor Pelaksana dalam melaksanakan Kontrak, baik dari Spesifikasi, Volume," kata Jaksa dalam isi dakwaannya
"Dengan maksud, MD. Rizal bersama-sama Tengku Pirda alias Ajo selaku Operator Alat Berat yang telah merusak atau menghancurkan atau tidak dapat dipakainnya turap yang telah dikerjakan PT. Raja Oloan".
Akibat perbuatan terdakwa MD. Rizal yang diangkat dua perpanjanhan selaku Plt. Kepala Dinas PUPR itu, bersama-sama Tengku Pirda Als selaku operator alat berat yang telah merusak atau menghancurkan atau
tidak dapat dipakainya pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut, dan membutuhkan biaya Rp369 juta lebih untuk mengembalikan kondisi pekerjaan semula.
Atas perbuatan terdakwa, MD. Rizal sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 10 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Usai dibacakan dakwaan Jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa MD Rizal yang dikomandoi Megawati Matondang diberi kesempatan Hakim Ketua, Dahlan untuk menanggapinya. Awalnya, pihak penasehat hukum terdakwa sempat berpikir mengajukan keberatan (esksepsi). Setelah, Hakim Dahlan menyampaikan bahwa jika tidak mengajukan keberatan (eksepsi), tidak akan menjadi pertimbangan saat memutus perkara tersebut.
Atas penyampaian Hakim Dahlan tersebut, barulah penasehat hukum Megawati Matondang memutuskan mengajukan keberatan (eksepsi) dan sidang berikutnya akan diagendakan pekan depan. (Pem/SC-01).


Komentar Via Facebook :