Home • Serambi Riau • Pekanbaru
SKGR Atas Nama Anita di RT 04 Waduk, Diduga Palsu



Dok: Ist
Pekanbaru - Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah atas nama Anita di daerah Waduk yang disebut dibeli dari Wahab, diduga palsu. Jepi Murdani Ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya menyatakan, pihaknya tidak pernah ikut turun melakukan pengukuran tanah atas nama Anita.
"Saya tidak pernah melakukan mengukur tanah atas nama Anita di RT 04,” kata Jepi Murdani menjawab pertanyaan penyidik dan Bintang Sianipar penasehat hukum Sakdia saat gelar perkara di Polresta Pekanbaru, Rabu, 9 Oktober 2024 lalu.
Mendengar penjelasan Jepi Murdani selaku Ketua RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Newgeri,berarati surat tanah SKGR atas nama Anita di RT 04 diduga erat palsu. Apalagi Jepi Murdani menanda tangani surat Anita itu hingga 2 minggu dikejar-kejar, karena Jepi mengetahui diatas tanah itu adalah milik Sakdia.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru akan melakukan gelar ulang perkara Sakdia dengan Anita terkait sengketa lahan di Waduk Kelurahan Tuah...
Baru setelah Anita bersama suaminya membuat surat pernyataan diatas kertas meterai 10 ribu menyatakan jika terjadi permasalahan dikemudian hari tidak akan melibatkan Jepi Murdani, baru Jepi menanda tangani.
“Dari cerita Ketua RT itu sudah jelas bahwa SKGR atas nama Anita di RT 04 diduga palsu,” tegas Bintang Sianipar dihadapan penyidik yang mengikuti gelar perkara termasuk Anita.
Gelar perkara yang dipimpin KBO Iptu Delfit SH bersama penyidik Unit Tahbang Polresta Pekanbaru, dihadiri Bintang Sianipar dan Edward Hutabarat penasehat hukum Sakdia, Anita didampingi suaminya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Penjabat Walikota periode 2022-2024 sekaligus Calon Walikota Pekanbaru, Muflihun mengajak masyarakat berpolitik cerdas dalam memilih...
Pada kesempatan itu juga hadir Wahab yang disebut – sebut pihak yang menjual tanah ke Anita, Ahmad Yani mantan ketua RW 03 serta Jepi Murdani ketua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Edward Hutabarat rekan Bintang Sianipar selaku kuasa Sakdia menjelaskan, pada kesemppatan itu, pimpinan gelar perkara mengatakan, bukti kepemilikan tanah atas nama Sakdia di lokasi tersebut akan di dalami dan selanjutnya agar pihak-pihak berkoordinasi dengan Bripka Saprizal Panjaitan.
"Kita masih butuh keterangan-keterangan dari berbagai pihak seraya mengumpulkan dokumen pendukung," kata Delfit.
Dalam acara gelar perkara tersebut, Wahab saat menjawab pertanyaan pimpinan gelar atau penyidik lainnya serta penasehat hukum Sakdia menegaskan pihaknya tidak pernah menjual tanah Sakdia ke Anita.
"Tanah saya dipisah Sungai Tenayan dengan tanah Sakdia. Tidak sepadan, dan yang saya jual ke Anita adalah tanah saya di RT 01 / RW 03, bukan tanah Sakdia yang berada di RT 04/ RW 03".
“Kalau ada pihak mengatakan saya menjual tanah Sakdia kepada Anita, itu salah dan tidak benar. Posisi tanah saya di seberang Sungai Tenayan ,” kata Wahab di hadapan Anita dan polisi.
Pada kesempatan itu, Ahmad Yani mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri menjawab pertanyaan penyidik mengatakan, pihaknya pernah mengukur serta menanda tangani surat tanah Nimis Yulita yang dibeli dari Saliman. Dan dalam surat Saliman, tertera membeli tanah dari Sakdia, bahkan batas-batasnya tertera atas nama Sakdia. Sehingga, hingga saat ini, batas sempadan tanah Nimis Yulita itu masih tertera atas nama Sakdia. Bertitik tolak dari situ, jelas bahwa tanah Sakdia jelas adanya, ujar Ahmad Yani.
Ketika KBO Iptu Delfit menanyakan apakah alas hak sebagai kepemilikan tanah atas nama Sakdia dilokasi itu ada, Ahmad Yani menjelaskan bahwa, kebiasaan warga Badak itu tidak pernah mengurus alas hak atas tanah yang di milikinya. Baru setelah ada niat mau menjual, sibuk mengurus surat-surat kepemilikannya.
Hal itu kata Ahmad Yani, dulunya harga tanah di daerah Badak itu tidak bernilai, baru setelah perpindahan perkantoran Walikota, harga tanah di daerah ini naik, bahkan boleh dibilang tinggi.
Saat gelar perkara, Bintang Sianipar menjelaskan, bahwa Sakdia dulunya memiliki tanah sekitar 8,5 hektar. Bukti kepemilikan Sakdia itu ada tertulis dalam surat pengukuran yang diterbitkan Basir selaku Ketua RT 04 dan Raja Ali Ketua 03 RW Kelurahan Sail serta surat pengukuran itu diketahui dan ditanda tangani Abdurrahman selaku Lurah Sail Kecamatan Tenayan.
"Sebagian tanahnya dijual kepada PT Budi Tani pimpinan Edi Cencen dan selanjutnya PT Budi Tani menjual lagi ke Pemko Pekanbaru, itulah pertapakan Mesdjid yang saat ini berdiri megah disamping perkantoran Pemko Pekanbaru. “Pertapakan masjid itu dulunya tanah Sakdia,” kata Bintang
Selain kepada PT Budi Tani, Sakdia yang mengolah tanah itu sejak tahun 1975, juga menjual sebagian tanahnya kepada Saliman, dan sebagian lagi kepada Ahmadsyah Harofie. Selanjutnya Saliman menjual tanahnya kepada Nimis Yulita.
Sehingga berdasarkkan uraian tersebut, kata Bintang Sianipar lagi, tidak ada alasan pihak-pihak yang menyatakan bahwa Sakdia tidak memiliki legal standing.
"Karena yang paling diakui dalam bukti kepemilikan tanah itu adalah pernyataan sempadan tanah. Sementara sempadan tanah Sakdia semua membuat surat pernyataan menyatakan bahwa tanah mereka berbatas dengan tanah Sakdia," jelas Bintang. (Rls/red).
Komentar Via Facebook :