Home • Serambi Riau • Bengkalis
Temuan BPK RI di Dishub Bengkalis: Restribusi Pelabuhan Bermasalah, Potensi Ratusan Juta Hilang
Dok: Ist
Pekanbaru - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan pengelolaan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025.
Dari laporan hasil pemeriksaan lembaga auditor pemerintah ini, Media ini menyoroti sejumlah temuan yang ada dilingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemda Bengkalis dan memuat secara tuntas atas sejumlah temuan tersebut
Edisi awal, Media ini memuat permasalahan restribusi pendapatan kepelabuhan hingga kegiatan fisik yang ada dilingkungan Dinas Perhubungan Bengkalis.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sebelumnya, Media ini mengawali mengungkap temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2025 terhadap atas 2 (dua) paket penununjukan langsung...
Realisasi pendapatan restribusi pelabuhan yang disajikan Pemerintah Daerah Bengkalis bersumber restribusi Jasa dan Usaha terealisasi sebesar Rp6 miliar lebih dari yang ditargetkan Rp7.6 miliar lebih.
Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2025 bahwa laporan keuangan Pemkab Bengkalis 2024, terungkap permasalahan pengelolaan Restribusi Pelabuhan dilingkungan Dinas Perhubungan.
Sejumlah temuan BPK RI 2025 dilingkungan Dinas Perhubungan itu, dimuat Media ini beberapa edisi. Pun Sejumlah pihak atau pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bengkalis telah dikonfirmasi soal temuan lembaga auditor ini.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dalam rangka mewujudkan implementasi Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kemenag RI, khususnya pilar Ekoteologi yang bertujuan menjaga...
Soal Perjanjian Kerjasama
Permasalah restribusi yang diungkap BPK RI 2025, dibagi 3 (tiga) kelompok permasalahan yaitu:
1. Belum ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut terkait restribusi kepelabuhan.
2. Pemungutan restribusi Kepelabuhan pada Pelabuhan Selari dan Air Putih Bengkalis oleh pihak ketiga, belum didukung perjanjian kerjasama.
3. Keterlambatan penyetoran restribusi Kepelabuhan.
Menurut BPK, meski sudah ditindaklanjuti namun belum dibuatnya perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk pemungutan restribusi di Pelabuhan Selari dan Air Putih.
Seperti diketahui, ada 4 Pelabuhan yang dikelola pihak ketiga dan UPT Dishub yaitu;
1. Pelabuhan Sungai Selari dikelola Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan (KKDP)
2. Pelabungan AIr Putih dikelola KKDP
3. Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru yang dikelola UPT Pelabuhan Camat Bantan.
4. Pelabuhan Bandar Sir Laksana(BSL) Bengkalis yang dikelola oleh UPT Pelabuhan Bengkalis.
Sumber restribusi dari 4 pelabuhan tersebut diperoleh dari tiket tanda masuk penumpang (pas masuk), tiket tanda masuk kendaraan (pas kendaraan), jasa tambat/sandar kapal, sewa loket agen penjualan tiket BSL Bengkalis dan BSSR Selat Baru, Sewa Kantin dan retribusi Timbangan penyebarangan/Roro.
Di Pelabuhan Roro yang belum didukung perjanjian dengan pihak ketiga itu, BPK menemukan pemungutan restribusi dari sejumlah sumber disebutkan diatas dilakukan oleh Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan (KKDP).
"Selanjutnya, uang restribusi pelabuhan disetorkan ke Bendahara Pembantu Dishub, kemudia disetorkan ke kas daerah pada hari yang sama. Jam operasional keberangkatan pelabuhan penyeberangan berjalan setiap hari. Sedangkan, operasional penyetoran uang restribusi dilakukan setiap hari kerja. Pada hari libur, pegawai KKDP dan BPP Dishub libur dan uang restribusi telah dipungut dan selanjutnya disimpan di brankas KKDP oleh penjual tiket bertempat di KKDP Pelabuhan Air Putih.
"Jadi permasalahan yang menjadi temuan BPK RI yaitu, sejak pemeriksaan LKPD Bengkalis 2024 hingga LKPD Bengkalis 2025, belum ada perikatan perjanjian kerjasama," tulis BPK RI dalam permasalahan pertamanya.
Temuan Kurang Setor
Permasalahan Kedua, BPK RI menemukan terdapat "Kurang Setor Pendapatan Restribusi di Pelabuhan Air Putih sebesar Rp225.243.575.00
Diketahui realisasi pemungutan restribusi di Pelabuhan Air Putih disajikan tahun 2025 sebesar Rp3.5 milar lebih terdiri dari Pas Penumpang dan pas kendaraan berdasarkan tarif terpadu yang diatur dalam Keputusan Bupati Bengkalis.
"Dibandingkan dengan bukti pembayaran restribusi pelabuhan dari pegawai KKDP kepada BPP Dishub dengan informasi Rekening Bank KKDP yang ditransfer ke pihak perusahaan kapal terdapat kurang setor ke BPP sebesar Rp224.242.575.00," ungkap BPK.
Temuan ketiga, BPK mengungkap kurang setor Pendapatan Restribusi di Pelabuhan BSSR Selat Baru sebesar Rp580.680.000 dan kurang pungut Rp34.940.000.
Realisasi pemungutan pendapatan dar Pelabuhan BSSR Selat Baru disajikan diperoleh dari Pas Penumpang dan Pas Parkir tahun 2025 sebesar Rp1.025 miliar. Secara tehnis pemungutan dilakukan UPT Kecamatan Bantan disetor secara tunai ke BPP Dishub dan diteruskan setor ke kas daerah.
Permasalahan yang ditemukan BPK adalah bukti penyetoran UPT Kecamatan Bantan membandingkan seri bonggol pas penumpang dan parkir yang terjual, terdapat nomor seri karcis pada benggol yang telah tersobek, belum tercatan pada bukti penyetoran UPT Bendahara Penerimaan dan belum disetorkan sebesar Rp577.660.000, sedangkan restribusi Pas Parkir belum disetor Rp3.020.000.
Kemudian, ada perbedaan data setoran restribusi pas penumpang Pelabuhan BSSR Selat Baru dengan manifest pihak kapal terdapat kurang pungut Rp34.940.000.
Temuan keempat, terdapat kurang setor Rp1 juta di Pelabuhan BSL Bengkalis.
Terakhir, BPK menemukan terdapat kurang setor pendapatan restribusi Kepelabuhan dari Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah Rp235.282.081.0011
Resiko Penyalahgunaan
Terhadap sejumlah temuan tersebut, pihak-pihak telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dengan pemulihan atau pengembalian ke kas daerah
"Bahwa kondisi tidak bersesuaian sejumlah aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019 dan PP No. 35 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Pajak dan Restribusi Daerah, serta Perbup Bengkalis No.68 Tahun 2018,".
Akibat sejumlah temuan itu, disebut BPK Riau, penerimaan pendapatan restribusi kurang setor tidak bisa didipergunakan sebagaimana mestinya untuk belanja daerah.
"Juga mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan seharusnya diterima Pemda sebesar Rp228.290.000," tulis BPK lagi.
"Terdapat resiko penyalahgunaan atas pendapatan restribusi yang diterima dan kurang setor ke kas daerah," ungkap BPK.
Atas sejumlah pengelolaan restribusi pendapatan kepelabuhan, tulis BPK disebabkan selain Kepala UPT Kecamatan Bantan dan Bengkalis belum melakukan monitoring evaluasi. Kemudian, KKDP tidak melakukan pengelolaan restribusi sebagaimana aturan berlaku.
Selanjutnnya, Bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu (BPP) membuat catatan dengan tertib pengelolaan pendapatan restribusi kepelabuhan.
"BPK menekankan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis belum memiliki Pos operasional standar (POS)," ungkap BPK. (***/R-01) (Bagian 1)




Komentar Via Facebook :