Home • News • Hukum
Sidang Terdakwa Annas Maamun
Terungkap, Dewan Riau Pemakai Mobil Dinas Belum Dikembalikan Saat Periode Berakhir
Sebanyak 5 (lima) saksi dihadirkan JPU KPK saat sidang terdakwa Annas Maamun pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (22/6/2022). (Dok: SC)
Pekanbaru - Sidang terdakwa eks Gubernur Riau Annas Maamun terungkap, sebanyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau periode 2009-2014 tercatat pinjam pakai mobil dinas (mobdis) meski masa jabatannya telah berakhir.
Terungkapnya anggota DPRD Riau periode 2009-2014, saat sejumlah saksi memberi kesaksiannya di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dugaan suap pengesahan RAPDB-P 2014 dan RAPBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (22/6/2022).
Dalam kesaksiannya sejumlah saksi itu, menerangkan adanya pinjam pakai mobil dinas anggota DPRD Riau meski masa anggotanya berakhir pada 6 September 2014. Selain dugaan pemberian sejumlah uang, pinjam pakai mobil dinas ke anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang diduga dijanjikan Annas Maamun terkait pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Said Saqlul Amri dicecar soal dana yang dipinjam mantan Gubernur...
Saksi Emrizal selaku staf perlengkapan di DPRD Riau menerangkan bahwa ada permohonan pinjam mobil dinas kendaraan setelah bagi anggota DPRD Riau 2009-2014 yang akan berakhir pada 6 September 2014.
"Usulan pinjam pakai mobil dinas anggota dewan Riau. Mobil pinjam pakai dinas disurati pada 21 Juli 2014," ujar Emerizal.
Sedangkan, Ahamd Fadillah selaku Kabag Pengadaan dan Penyimpanan Barang Biro Perlengkapan Pemprov Riau menerangkan diperkenankan Gubernur Riau Annas Maamun.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) M. Lufti diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung...
"Ayu Khan (Kabiro Perlengkapan) yang menyetujui pinjam pakai. Ada anggota DPRD sulit sekali ditarik mobilnya dengan dalil dipakai orang lain dan telah mengantongo izin Gubernur," kata Ahmad Fadillah.
Sebelumnya, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Riau, Ayub Khan menerangkan bahwa dia pernah mendengar ada pihak anggota Dewan yang periode masa anggotanya berakhir. "Tapi soal surat permohonan itu, saya tidak tau karena saya baru menjabat Kabiro Perlengkapan," ujar Ayub Khan.
Terkat pinjam uang diakuinya bahwa disampaikan mantan Sekda Provinsi Riau, Zaini Ismail sewaktu menjelang Sholat Jumat kala itu.
"Pernah dihubungi Sekda Zaini Jelang sholat jumat, gubernur pinjam duit Rp50 juta dan uangnya agar diserahkan ke Wan Amir Firdaus," kata Ayub Khan. Namun, sebut Ayub Khan, telah dikembalikan dari uang insentif dirinya bersama istrinya sebesar Rp50 juta.
Sementara, Indriadi selaku Kabag Aset kala itu mengakui pinjam pakai mobil dinas tidak dibenarkan bagi anggota DPRD Riau yang masa periodenya telah berakhir karena sesuai peraturan Mendagri.
Saat terdakwa Annas Maamun diberi hakim kesempatan menanggapi para saksi didengar kesaksiannya, membantah bahwa dirinya mengizinkan pinjam pakai mobil dinas tersebut.
"Saya tak ada memberi izin. Dewan bersilat lidah saja," ujar Annas Maamun melalui penjelasan dari penasehat hukumnya.
Sedangkan, usai sidang kepada satelit.co, Jaksa KPK menjelaskan bahwa mobil dinas yang dipinjam pakai itu sekarang sudah dikembalikan semua.
"Waktu itu belum dikembalikan meski masa priode berakhir," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo. (Up)
Berikut nama sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang diperoleh dari JPU KPK;
- Tengku Rusli Ahmad, untuk Camry belum dikembalikan saat itu.
- Rusli Efendi dikembalikan sendiri pada November 2014.
- Edy Mohamad Yatim dikembalikan orang lain pada November 2014
- Ramli FE dikembalikan orang lain pada November 2014
- Said Abubakar A dikembalikan orang lain pada November 2014
- Syamsul Latif tidak tahu kapan dikembalikan orang lain.
- Zainil Abidin dikembalikan orang lain pada Oktober 2014
- Ramli Sanur dikembalikan sendiri.
- Hikmani dijemput dirumahnya pada November 2014.
- Gumpita dikembalikan orang lain.
- Zulkarnain Nurdin dikembalikan sendiri setelah habis masa pinjam pakai.
- AB Purba dikembalikan orang lain setelah habisa masa pinjam pakai
- Eddy Merioza dikembalikan orang lain pada November 2014
- Asrul Jaafar dikembalikan orang lain.
- Tony Hidayat dikembalikan orang lain setelah habis masa pinjam pakai.
- Robin Hutagalung dikembalikan orang lain pada November 2014.
- Illyas Labay dikembalikan pada Desember 2014.
- Solihin Dahlan dikembalikan orang lain dalam keadaan rusak berat di bengkel pada Desember 2014.
- Aziz Zaenal dikembalikan orang lain dalam kondisi rusak berat di bengkel.
- Tabrani Maamun dikembalikan sendiri.
- Indra Isnaini dijemput dirumahnya pada November 2014.
- Mahdinur dikembalikan orang lain.
- Rosvanilda Zulher dikembalikan sendiri pada November 2014.
- Iwa Sirwani Bibra dikembalikan sendiri November 2014.
- Koko Iskandar dijemput dirumahnya pada November 2014
- Johar Firdaus Caary dan Crown dikembalikan pada Desember 2014. Sedangkan, mobil Lanc Cruise pada saat itu belum dikembalikan.
- Zukri Misran mobil Hyundai XG A/T Minibus belum dikembalikan saat itu.
- Masnur mobil dinas Mitsubishi L200 belum dikembalikan saat itu.




Komentar Via Facebook :