Home • Serambi Jakarta •
Tim Tabur Kejagung Amankan Tersangka Kasus Pembangunan Balai Desa Baleharjo
×
×
Jakarta - Tim Tabur Buron Kejaksaan Agung bersama dau Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Kejaksaan Negeri Ketapang berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Gunung Kidul.
"Tersangka F (44) diduga melakukan tindak pidana korupsi egiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)," kata Leonard Simanjutak dalam siaran persnya, di Jakarta, (23/3/2021)
Dijelaskan Leon. lokasi tersangka F diamankan di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pukul 12:36 WITA. Sebelum diamankan, lanjut Leon, Tim Tabur telah melakukan pemantauan dan setelah diketahui tersangka berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Ketapang.
"Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul langsung berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera menuju alamat Tersangka guna mengamankan yang bersangkutan," terang Leo.
Leo menghimbau, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Leo. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :