Home News Hukum

Ada Pemeriksaan di Kasus BPR Pekanbaru Madani, Dewan PDIP: Silahkan Konfirmasi ke Kejaksaan

Lihat Foto
×
Anggota Fraksi PDIP, Zukkardi. (Dok: Ist)
Ada Pemeriksaan di Kasus BPR Pekanbaru Madani, Dewan PDIP: Silahkan Konfirmasi ke Kejaksaan

Anggota Fraksi PDIP, Zukkardi. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Anggota Pansus Penyertaan Modal DPRD Pekanbaru, Zulkardi membebekan sejumlah permasalahan ditubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Madani.

Pun, Zulkardi mengungkapkan bahwa sederet yang dihadapi BPR Madani sedang berproses Kejari Pekanbaru tersebut.

"Selain itu, informasi yang saya dapat sudah ada pemeriksaan di Kerjari Pekanbaru," ujar Zulkardi menjawab  ihwal penolakan PDIP terhadap penyertaan modal Rp10 miliar bakal dikucurkan ke BPR Madani saat ditanyakan satelit.co, Senin, (9/3/2026).

Sederet kasus yang sedang ditangani kejaksaan itu, beber Zulkardi,,dugaan kredit fiktif, pemalsuan jaminan Jamkerda, hingga pinjaman yang tidak sesuai dengan visi pendirian BPR.

"Yang seharusnya fokus membantu pelaku UMKM dan usaha mikro, bukan pinjaman aparatur sipil negara (ASN). Bahkan ada penghapusan buku hutang yang diduga untuk menghilangkan jejak kredit fiktif," ungkapZul akrab disapa.

Terungkapnya sejumlah kasus tersebut, berawal salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi menolak keras rencana Pemerintah mengelontorkan dana tambahan modal sebesar Rp10 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.

"Tekait itu (kasus-red), silakan konfirmasi ke Kejari Pekanbaru," kata Zul.

Menurut Zulkardi, penolakan oleh Fraksinya dilatarbelakangi sederet persoalan hukum dan manajerial yang hingga kini belum tuntas di tubuh bank milik daerah tersebut. 

"Penolakan Fraksi PDI-P berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Permendagri terkait tata cara pemberian subsidi kepada BUMD," terangnya.

Dikatakan Zulkari, keputusan Fraksi PDI-P didasari atas pertimbangan hukum, kondisi keuangan daerah yang tengah defisit, juga sorotan penegak hukum dan lembaga pengawas terhadap kinerja buruk BPR Madani," tegasnya. 

“Fraksi PDI-P menolak keras penyertaan modal Rp10 miliar ke BPR Pekanbaru Madani. Ini sangat riskan karena BPR tengah diterpa berbagai persoalan internal dan masalah hukum,” pungkasnya.

Bahkan, Zulkardi khawatir siapa yang bertanggungjawab nantinya akan bertanggung jawab atas pengelolaan dana tambahan karena jabatan Direktur Utama (Dirut) BPR Pekanbaru Madani masih dalam proses seleksi.

"Kalau BPR sudah sehat dan Dirut definitif sudah ada, kami mendukung penambahan modal bisa sampai Rp20 miliar. Tapi jangan sekarang, ketika defisit belum diselesaikan," pungkasnya.

Terhadap penanganan sejumlah kasus BPR Madani itu, Media ini masih menunggu jawaban dari pihak Kejari Pekanbaru setelah dilayangkan konfirmasi via telepon selular Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina. (R-01)


Komentar Via Facebook :