Home • News • Hukum
Annas Maamun Minta Abdul Wahid, Rusli Ahmad dan Zukri Misran Dihadirkan Jadi Saksi
Jaksa KPK sedang menunjukkan barang bukti ke sejumlah saksi terdakwa Annas Maamun di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (30/6/2021). (Dok: SC)
Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun meminta 3 (tiga) saksi dari anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang tak jadi dihadirkan saksi oleh JPU KPK, agar dihadirkan saksi meringankan (a De Charge-red) terdakwa Annas Maamun. Tiga mantan anggota DPRD Riau yang dimaksud yaitu Abdul Wahid, T. Rusli Ahmad, Zukri Misran.
Permohonan ketiga saksi itu dijadikan saksi meringankan terdakwa Annas Maamun, seakan menjawab ketidakpuasan kuasa hukum Annas Maamun karena tak jadi dihadirkan. Kuasa hukum Annas Maamun beralasan, karena dianggap perlu sebagai upaya pembelaan terdakwa dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Annas Maamun melalui penasehat hukumnya, Tua Alpa Olo Harahap diakhir Persidangan Tipikor terdakwa Annas Maamun yang digelar di Pengadian Negeri (PN), Kamis, (29/6/2022).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim Jaksa penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tingkatkan statusnya ke tahap...
"Yang Mulia, apabila diizinkan dan mohon dipertimbangkan, mengingat masih ada mantan anggota DPRD Riau yang belum dihadirkan seperti Abdul Wahid, Tengku Rusli Ahmad dan Zukri Misran. Kami anggap ketiganya dihadirķan untuk saksi meringankan karena ada kaitannya dengan pembelaan terdakwa," ujar Tua Alpa Olo Harahap.
Atas permohonan penasehat hukum terdakwa Annas Maamun, Hakim pun merespon.
"Ini, untuk pembelaan terdakwa gitu?. Untuk saksi meringankan terdakwa, walaupun ada dalam berkas, gak apa boleh dihadirkan saksi meringankan terdakwa," ujar Hakim Ketua Majelis Dahlan.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dengan perkara...
Hakim pun menanyakan ke Jaksa KPK soal apakah ada tidaknya nama saksi dalam berkas yang dimohonkan penasehat hukum terdakwa Annas Maamun tersebut.
"Ada Yang Mulia. Tengku Rusli Ahmad sebenarnya kita panggil jadi saksi. Namun, yang bersangkutan (Tengku Rusli Ahmad-red) berhalangan, sedang petugas haji dan posisi sekarang sudah di Arab Saudi Yang Mulia," ujar Jaksa Yoga.
Hakim mempersilahkan penasehat hukum Annas Maamun mengajukan saksi meringankan dengan memperhitungkan waktu. Sebab, karena pada 9 Agustus 2022 mendatang persidangan terdakwa Annas Maamun selesai.
"Ini kesempatan terdakwa. Satu minggu, dua kali kami Rabu dan Kamis untuk saksi meringankan," kata Hakim Dahlan.
Selain Rusli Ahmad berhalangan hadir seperti Zukri Misran, Jaksa KPK Yoga Pratomo menjelaskan, bahwa tidak semua saksi dihadirkan karena saksi lain didalam anggota tim penghubung atau komunikasi dari lembaga DPRD Riau dengan Gubermur Annas Maamun kala itu, sudah diperiksa.
"Menurut kita (JPU-red), tim penghubung seperti Suparman sendiri, Koko Iskandar dan Johar Firdaus sudah kita periksa. Rencana Rusli Ahmad kita panggil hari ini, berhalangan hadir karena bertugas haji," kata Yoga.
Disinggung soal pinjam pakai mobil dinas mantan anggota DPRD Riau, Zukri Misran, kata Jaksa, sudah diterangkan oleh saksi-saksi lain.
"Memang ada arahan dari terdakwa yang diperoleh bahwa memang ada informasi dikalangan DPRD. Semuanya tidak mengelak," ujar Jaksa lagi.
Persidangan sebelumnya, saksi dihadirkan Jaksa KPK dari pihak eksekutif, terungkap sejumlah nama mantan anggota DPRD Riau yang akan berakhir periode pada 6 September 2022 tertera sebagai peminjam pakai mobil dinas.
Disinggung soal saksi Zukri Misran, lanjut Jaksa, apakah ada 'kecipratan' uang pengesahan APBD Riau. "Kalau di BAP (berita acara pemeriksaan-red), hanya list nama saja. Yang bisa dipastikan (menerima-red) yaitu, Johar Firdaus, Solihin, Gumpita, Riki Hariansyah dan Illyas Labay," jelas Yoga. .
"Yang saksi Ahmad Kirjuhari dan Riki Hariansyah mengaku ada langsung memberikan ke beberapa anggota dewan. "Dalam list daftar memang ada. Tapi ada yang langsung diberikan ke anggota DPRD dari Riki Hariansyah," ujar Jaksa lagi.
Terhadap tiga saksi eks legislator yang dimohonkan hadir sebagai saksi meringankan dianggap perlu oleh kuasa hukum terdakwa Annas Maamun, Tua Alpa Olo Harahap. "JPU tak mau menghadirkan saksi karena berhalangan. Itu hak penuntut umum kalau mereka merasa sudah cukup pembuktiannya. Kita berharap ketiga saksi yang mohonkan, mestinya hadir. Itu kembali tergantung mereka," ujar Tua Harahap.
Jaksa KPK, persidangan Kamis, (29/6/2022), menghadirkan sebanyak 7 (tujuh)saksi untuk terdakwa Annas Maamun.
Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa KPK tersebut yaitu Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau 2009-2014), Suparman (Ketua DPRD Riau 2014-2019). Ahmad Kìrjuhari, Azmi Setiadi, Koko Iskandar, Almainis dan Iwa Sirwani Bibra. (Up/Red)




Komentar Via Facebook :