Home News Politik

Eks Pj Sekda Riau Jadi Saksi Terdakwa Mantan Kadis PUPR dan Tenaga Ahli Gubri 

Lihat Foto
×
Eks Pj Sekda Riau, Ir HM. Taufik Usman saat meninggalkan ruang sidang PN Pekanbaru, Kamis, (2/4/2026)
Eks Pj Sekda Riau Jadi Saksi Terdakwa Mantan Kadis PUPR dan Tenaga Ahli Gubri 

Eks Pj Sekda Riau, Ir HM. Taufik Usman saat meninggalkan ruang sidang PN Pekanbaru, Kamis, (2/4/2026)

Pekanbaru - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa mantan Kadis PUPR PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Non Aktif, Dani M. Nursalam kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis, (2/4/2026).

Saksi yang dihadirkan JPU KPK, Meyer Volmer Simanjuntak dkk untuk dimintai kesaksiannya ada 3 (tiga) saksi. Saksi yang dihadirkan 2 saksi dari PNS dari Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yaitu, Aditya Wijaya Putra menjabat sebagai Sub Kordinator Perencanaan dan Sarkawi sebagai Penata Kelola Ahli Muda Jalan dan Jembatan PUPR PKPP Provinsi Riau.

Yang menarik perhatian, kehadiran Mantan Pj Sekdaprov Riau dan kini menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Taufik Usman dihadirkan Jaksa KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara yang disidangkan. 

Tak banyak digali keterangan dari Manta Pj Sekda Riau, hanya seputar ia ketahui pertemuan rapat-rapat dan pergeseran anggaran tahun anggaran 2025. 

"Ada 3 kali pergeseran anggaran tahun 2025 yaitu terkait Inpres mengenai penghematan anggaran, dana tak terduga (DTT) dalam perbaikan kerusakan  Jembatan Sei Rokan dan Pergeseran anggaran di Dinas PUPR," ucapnya.

Sidang kali diwarnai adanya open statemen (kata pengantar) yang disampaikan Jaksa KPK maupun dari penasehat hukum sebelum sidang agenda pemerksaan saksi-saksi. 

Hal tersebut disampaikan Majelis Ketua Hakim Delta Tamtama. 

"Sesuai KUHAP yang baru, sebelum sidang dimulai, kita persilahkan, Jaksa KPK lebih dulu dan selanjutnya menyampaikan open statement sebelum sidang dimukai," kata Hakim Delta Tamtama. (R-01)


Komentar Via Facebook :