Home News Hukum

Eksekusi Aset Terpidana Melibatkan PT Indosat Mega Media Diapresiasi

Lihat Foto
×
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana. (Dok: Puspenkum)
Eksekusi Aset Terpidana Melibatkan PT Indosat Mega Media Diapresiasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana. (Dok: Puspenkum)

Jakarta - Jaksa Agung ST. Burhanudin mengapresiasi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung mengeksekusi aset terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT. Indosat Mega Media. Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 253 triliunan lebih.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana lewat siaran pers,  Jumat, (1/4/2022).

"Adapun penyelamatan kerugian negara dari terpidana Indar Atmanto diperoleh dari sejumlah yang berhasil dieksekusi tim Jaksa," ujar I Ketut.

Lalu, ia merinci penyelamatan kerugian negara Rp253 triliunan lebih itu berbagai aset yang berhasil dieksekusi dari terpidana Indar Atmanto.

"Eksekusi uang pengganti perkara atas nama terpidana Indar Atmanto Rp 1.358.343.346.647 yang dibebankan kepada PT. Indosat Mega Media (IM2) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo.Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013," sebut Ketut.

Kemudian, lanjut I Ketut, penyelamatan kerugian negara tersebut diperoleh dari hasil sita eksekusi pencarian harta benda milik terpidana berupa uang tunai sebesar Rp 9.253.320.991 dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV Rp 244.103.100.000 pada 23 Maret 2022

"Uang sebesar Rp. 253.356.420.991 telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing 820220211204724," terang Kapuspenkum Kejagung tersebut.

Selain itu, kata I Ketut, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti Rp 1.358.343.346.674.

"Dengan rincian 1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2) dan 1 (satu) unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2)," beber I Ketut.

Selanjutnya, rinci I Ketut, Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2) dan 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat serta 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua serta Piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp 77.694.237.858,-

"Saat ini telah dibentuk Tim Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp1.104.986.925.656," ucap I Ketut.

Dijelaskan I Ketut, kasus posisi singkat perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT. Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat.

"Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi," jelas I Ketut).

Oleh karena itu, perbuatan PT. IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, amar putusan menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar I Ketut.

Terhadap PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) tidak membayar uang pengganti
tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,
maka harta benda PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
membayar uang pengganti tersebut.

"Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan
seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkanMemerintahkan Terdakwa untuk ditahan dan membebankan ke terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini Rp. 2.500," tutup I Ketut. (***)


Komentar Via Facebook :