Home News Hukum

Fakta Terungkap! Saksi Hambali dan Ima Akui Diperiksa Kasus Dugaan SPPD Fiktif dan Makan Minum

Lihat Foto
×
Tiga saksi terdakwa, Sekwan DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung dkk dihadirkan jadi saksi terdakwa perintangan penyidikan kasus dugaan SPPD Fiktif dan Makan Minum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (13/4/2026). (Dok: SC)
Fakta Terungkap! Saksi Hambali dan Ima Akui Diperiksa Kasus Dugaan SPPD Fiktif dan Makan Minum

Tiga saksi terdakwa, Sekwan DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung dkk dihadirkan jadi saksi terdakwa perintangan penyidikan kasus dugaan SPPD Fiktif dan Makan Minum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (13/4/2026). (Dok: SC)

Pekanbaru - Terkuak sejumlah fakta dugaan SPPD Fiktif dilingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru saat 2 (dua) saksi Staf Admininstrasi, Ima Loveyanti dan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung dihadirkan jadi saksi terdakwa Jony Andrean dalam kasus perintangan penyidikan.

Sidang lanjutan perintangan penyidikan  dengan terdakwa Joni Andrean digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (13/4/2026).

Dihadapan Hakim yang diketuai Majelis Hakim Jonson Francis menerangkan, bahwa tidak semuanya perjalanan dinas dilaksanakan dan dibayar  meskipun perjalanan tak utuh dilaksanakan.

"Misalnya, perjalanan dinas untuk 3 hari, namun hanya 2 hari sudah kembali tapi dibayar utuh," kata Ima.

Pun, Ima mengakui telah diperiksa terkait perkara penyidikan dugaan SPPD Fiktif dan makan minum. Hal itu diakui Ima, saat Jaksa Amran Halim menanyakan selain perkara perintangan penyidikan. 

"Saya diperiksa terkait sppd fiktif dan makan minum," ungkap Ima.

Fakta lain Ima menerangkan, setiap perjalanan dinas, terlebih dulu menggunakan atau pakai uang masing-masing. 

"Baru setelah pulang baru dibayarkan," ungkapnya. 

Saksi Ima juga mengungkapkan terdakwa Joni Andrean lebih dulu staf dilingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru dari dirinya. 

"Tahun 2024 pindah ke ruang pimpinan," terangnya.

Saat keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) menjelaskan bahwa saksi menyebut Joni Andrian merupakan saudara Sekwan DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.

"Ya, benar bahwa itu saudara pak Hambali. Tapi saya tak tau, saudara seperti apa," kata Ima.

Angkat Sepupu dan Uang Rp50 Juta
Kehadiran saksi Sekwan Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung turut menguak tabir dugaan perkara penyidikan dugaan SPPD Fiktif dan makan minum.

Nada tinggi Hakim Andrian HB Hutagalung sempat mewarnai saat meminta keterangan saksi Sekwan Pekanbaru tersebut. 

Hakim Andrian menanyakan soal keingintahuan Sekwan Hambali mantan anak buahnya yang kini jadi terdakwa kasus perintangan penyidikan soal banyak stempel yang telah dicetak.

"Simple saja. Begitu hebat terdakwa Joni Andrian membuat stempel sampai 30an lebih itu. Apakah perintah saudara?," tanya Hakim Andrian.

Hingga, Hakim Andrian merinci nama-nama stempel yang dibuat terdakwa Joni Andrean.

Hakim kembali menanyakan ke saksi Hambali, apakah terdakwa Joni Andrian ada melakukan perjalanan dinas tahun 2024? Ada berapa kali?

"Ada 5 kali mungkin pak," jawab Hambali.

"Biar saksi tau, stempel-stempel ini dibuat karena terdakwa Joni Andrean tak diikutkan perjalanan dinas tahun 2024," ujar Hakim.

Atas keterangan saksi ini, kata Hakim Andrian akan meng-cross-cek nantinya. Dan, sewaktu-waktu bila diperlukan saksi Hambali akan dimintai keterangan kembali.

Fakta lain, di kantong-kantong jok motor MX, ada 2 kantong berisi stempel dan uang Rp49.050.000. 

Terhadap uang tersebut, Hambali Nanda Manurung mengakuinya. 

"Uangnya Rp50 juta. Tapi gak tau Rp50 ribu lagi," akunya.

Pengakuan Hambali sedikit menggelitik ketika Hakim Jonson Francis mendapat giliran bertanya.

"Kalau uang saudara tau. Tapi kalau stempel tidak tau ya," tanya Hakim Jonson.

Tak Biasanya
Saksi lainnya, Nur Fadilah Samsu menerangkan bahwa jenis kendaraan roda 2 merk MX tak biasanya diparkirkan di pos satpam pintu masuk depan kantor gedung DPRD Pekanbaru. 

"Biasanya motornya parkir di dalam gedung bukan di pos satpam," ujar Nur Fadilla Samsu.

Hal itu ditanyakan hakim, berkaitan kendaraan yang dipakai terdakwa Joni Andrian setiap harinya.

Terungkap juga, motor merk MX yang dipakai Joni Andrean bukan atas nama atau identitas rekan kerjanya.

"Motor MX itu atas nama saya," ungkap Ima Loveyanti.

Kasus dugaan SPPD Fiktif dan makan minum sedang bergulir di Kejari Pekanbaru. Perkara tersebut, statusnya  naik ke penyidikan dan masih menunggu perhitungan kerugian negara. 

Ditengah kasus ini berjalan, ada dugaan perintangan penyidikan berujung Joni Andrean dijadikan tersangka. Kegiatan penggeledahan pun dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru di kantor DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025.

Hasil penggeledahan, didalam jok motor MX ditemukan 38 stempel dan uang Rp49 juta milik Sekwan DPRD Pekanbaru. (R-01).


Komentar Via Facebook :