Home News Hukum

Kasus Perintangan Penyidikan

Terungkap! Uang Ditemukan Saat Penggeledahan Diakui Milik Sekwan Pekanbaru

Lihat Foto
×
Terdakwa Joni Andrean usai meninggalkan ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (12/12/2026). (Dok: SC)
Terungkap! Uang Ditemukan Saat Penggeledahan Diakui Milik Sekwan Pekanbaru

Terdakwa Joni Andrean usai meninggalkan ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (12/12/2026). (Dok: SC)

Pekanbaru - Sidang lanjutan terdakwa ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru, Jony Adrian atas dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (6/4/2026). 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, JPU menghadirkan 3 (tiga) saksi yang kesemuanya dari pihak Kejari Pekanbaru yang melakukan penggeledahan di kantor Sekretaris DPRD Pekanbaru pada Jumat, (12/12/2026) silam.

Para saksi menerangkan, saat penggeledahan, terdakwa Jonny Adrian sempat 'mengelabui' para petugas tatkala menanyakan motor yang dipakai terdakwa. 

"Saat penggeledahan Jumat pagi, terdakwa sempat menunjukkan salah satu bengkel di Rumbai Namun, saat tiba di bengkel jenis motor MX yang disebut tak ada ditemu di bengkel. Para petugas penggeledahan kembali balik ke kantor DPRD Pekanbaru," ujar saksi.

Pun petugas tak surut untuk mencari jenis motor MX yang dipakai terdakwa. Pencarian jenis motor MX, akhirnya terendus dan ditemukan di pos security Gedung DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) sore hari. 

"Terdakwa terus mengelak dan tak mengakui, walaupun identitas terdakwa ada di jok motor setelah berhasil di buka joknya. Tukang kunci kami panggil karena kuncinya dibuang," ungkap saksi.

Selanjutnya, kata saksi, setelah jok motor, ditemukan ada bungkusan plastik warna hitam berikut isi sejumlah stempel 'palsu' dan uang. 

"Dari barang bukti stempel sebagian ada atas nama terdakwa. Dan benar stempel itu digunakan untuk surat perjalan dinas yang keluar kota seperti Kota Malang, Tebo dll," ujar saksi.

Diakui Terdakwa
Saat JPU Asmar Halim dkk menunjukkan barang bukti dihadapan Hakim Ketua Majelis yang diketuai Jonson Francis, terdakwa sempat dicecar pertanyaan.

"Ini stempel dibuat atas perintah atau siapa yang nyuruh. Siapa nama sekwanmu?," tanya Hakim Jonson.

Lalu, uang Rp49 juta yang disita ini milik siapa? 

"Itu milik pak Hambali Manurung, Sekretaris DPRD Pekanbaru," aku Joni Andrean.(R-01)


Komentar Via Facebook :