Home News Hukum

Kejagung Sanksi 'Jaksa Nakal' di Kejari Sumenep

Lihat Foto
×
Jaksa Agung, ST Burhanudin. (Dok: SC)
Kejagung Sanksi

Jaksa Agung, ST Burhanudin. (Dok: SC)

Pekanbaru - Kejaksaan Agung klarifikasi terkait pemberitaan media massa dan elektronik soal Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep. Jaksa 'nakal'yang ada dua orang diantaranya Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN) langsung ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam pemberitaan itu, jaksa diduga menerima uang atas perkara yang ditanganinya.  

"Tujuannya, untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep," Kapuspen Kejagung, I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (3/5/2022).

Ia menegaskan, pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela.

"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat," ujar Ketut.

Bahkan, ia menambahkan, apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.

"Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan," tutup Ketut. (***)


 


Komentar Via Facebook :