Home News Hukum

KPK Eksekusi Dua Terpidana Pasutri Petinggi PT Arta Niaga Nusantara

Lihat Foto
×
Pasutri Petinggi PT. Artha Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran dan Handoko Setiono saat dihadirkan virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) beberapa waktu lalu. (Dok: Ist)
KPK Eksekusi Dua Terpidana Pasutri Petinggi PT Arta Niaga Nusantara

Pasutri Petinggi PT. Artha Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran dan Handoko Setiono saat dihadirkan virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) beberapa waktu lalu. (Dok: Ist)

Jakarta - Jaksa eksekutor KPK pada Rabu 29 September 2022 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN) yaitu Melia Boentaran selaku Direktur dan Komisaris PT ANN, Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap.

Dua petinggi PT. ANN dieksekusi ke bui terkait perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015

"Jaksa Eksekutor KPK, Rabu, (29/6/2022) telah selesai melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dengan Terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya dari Jakarta, Kamis, (30/6/2022).

Dia melanjutkan, untuk terpidana Melia Boentaran akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.

Dan terpidana Handoko Setiono juga akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang," sebut Ali.

Sementara, dua terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono, masing-masing dibebani membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.

"Khusus untuk terpidana Melia Boentaran dibebankan adanya pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp114, 5 Miliar," ungkap Ali.

Sebagai informasi, KPK mengajukan upaya banding terhadap putusan vonis Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono 2 tahun dan Melia Boentaran 4 tahun.

Sebelum diputus Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jaksa KPK menuntut Handoko dan Melia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Kemudian, Melia dibebani membayar denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Tak hanya itu, Melia Boentaram dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Sementara, Handoko Setiono suami Melia Boentaran juga Komisari PT. ANN dibebani bayar pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Namun, Handoko tak dihukum membayar uang pengganti. (***/Up)


Komentar Via Facebook :