Home News Hukum

Apesiasi Jaksa KPK, Hakim Sebut Terdakwa Andi Putra Tak Bisa Membuktikan

Lihat Foto
×
Apesiasi Jaksa KPK, Hakim Sebut Terdakwa Andi Putra Tak Bisa Membuktikan

Pekanbaru - Sidang agenda pemeriksaan terdakwa mantan Bupati Non Aktif Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (hgu) PT. Adimulia Agrolestari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, (23/6/2022).

Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Dahlam mengapresiasi pertanyaan yang diajukan Jaksa KPK dan kawan-kawan dalam membuktikan surat dakwaannya.

Apresiasi Hakim Dahlan itu, soal Andi Putra berkelit uang Rp500 juta disebut berupa pinjaman tak bisa dibuktikannya.

Sebelum muncul apresiasi Hakim tersebut, Hakim Dahlan mengawali pertanyaannya ke terdakwa Andi Putra soal setuju tidaknya memberikan rekomendasi perizinan pola kerjasama kebun plasma 20 persen.

"Menyetujui rekom atau tidak," tanya Hakim

"Belum pak," jawab Andi.

Hakim melanjutkan, faktanya Sudarso melalui pesan elekroniknya hasil percakapan Andi Putra, dari bahasanya menyetujui rekom tersebut.

"Maaf pak Bup, Siang ini rekom bisa diambil?," ujar Hakim membacakan percakapan Andi Putra dengan Sudarso pada saat persidangan pemeriksaan saks-saksi telah dibuka.

Menurut Dahlan, dari percakapan itu seolah-olah ada komitmen bahwa rekomendasi itu disetujui.

"Dari awal bahwa terdakwa setuju ada rekomendasi itu," ujar Hakim mengulanginya.

Hakim Dahlan melanjutkan membacakan percakapan Sudarso-Andi Putra.

"Izin, sudah bisa menghadap pak?," kata Sudarso.

Lalu dijawab Andi Putra. "Mengenai surat, nanti saya cek pak," Hakim kembali membacakan jawaban Andi Putra saat ditanyakan Sudarso soal surat rekomendasi dalam percakapan tersebut.

Rangkain percakapan itu, muncul pertanyaan Sudarso, bahwa Siang ini rekom bisa diambil pak," kata Hakim.

Namun, Andi Putra tetap tak sepaham dengan apa disampaikan Hakim tersebut. Sebab, kata Andi, dari pihak perizin melaporkan dirinya soal perpanjangan perizinan HGU.

"Saya bilang agar diproses sesuai ketentuan," kata Andi.

Hakim Dahlan seolah memberi kesempatan agar Andi Putra mempelajari bahasa percakapan soal surat rekomendasi tersebut.

Hakim Dahlan mencoba membandingkan bahasa percakapan Andi Putra -Sudarso.

"Bisa surat rekom siang diambil?  Bandingkan dengan bahsa, Bisa disetujui rekom tersebut pak?

"Dua bahasa itu bisa dibandingkan. Nah, kalau terdakwa tetap tak mengakuinya, Silahkan saja," kata Dahlan.


Nah, saat Hakim melanjutkan pertanyaannya, Hakim mengapresiasi pembuktian dakwaan Jaksa KPK terkait uang dipinjam Andi Putra ke Sudarso.

"Tadi JPU menanyakan soal pinjaman Rp500.juta. Bagus pertanyaannya. Terdakwa tidak bisa membuktikan uang dipinjam Rp500 juta itu, untuk bayar utang ke siapa dan siapa orangnya?," kata Hakim.

"Kalau terdakwa bisa membuktikan utangnya ke siapa, ini orangnya, terdakwa lepas. Tapi saudara lari dari kenyataan itu," ujar Hakim.

"Kalau kebutuhan mendesak, tunjukkan ini pak Hakim dan penuntut umum utang saya dan ini oranya. Tak perlu ditutupi. Itu merugikan terdakwa. Utang piutang yang terdakwa sampaikan, jadi kabur,. Ndak bisa saudara buktikan. Jika alasan minjam uang Rp500 juta tak bisa dibuktikan, bahwa tidak benar terdakwa minjam uang tersebut," kembali Hakim Dahlan menjelaskan.

Sebelumnya, Jaksa KPK Rio dan kawan-kawan memeriksa terdakwa Andi Putra. Pemeriksa Andi Putra sebagai terdakwa cukup alot, terutama soal surat rekomendasi. Kemudian, soal peminjaman uang Rp500 juta.

Terkait peminjaman Rp500.juta dari GM PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso untuk keperluan mendesak dan membayar utang. Kemudian, soal rekomendasi, Andi Putra menerangkan dirinya masih mengkaji kebutuhan sesuai laporan jajarannya dari pihak periziinan Pemkab Kuansing.

Atas bantahan itu, Jaksa KPK membuka rekaman percakapan terkait surat rekomendasi dan permintaan uang.

Bahkan, Jaksa KPK membukan LHKPN Andi Putra yang dilaporkan pada 2020.

Usai persidangan Jaksa KPK, Rio Frandi menjelaskan sebagai penyelenggara negara tentu ada transparansi melalui laporan harta kekayaan negara (LHKPN).

"Tadi dipersidangan, bahwa Andi Putra dalam lapran harta kekayaan negara (LHKPN) 2021 memilik kekayaan Rp3 miliar lebih. Utang Rp256 juta. Ada sejumlah aset lagi  Kalau memang ada keperluan mendesak, tentu bisa menjual aset. Kenapa harus meminjam. Sementara, time line pengurusan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari pada saat itu," kata Rio ke Awak Media termasuk satelit.co

Terkait dalil Andi Putra bahwa dirinya banyak memiliki utang, hal itu tidak bisa dibuktikan kemana dan siapa.

"Uang Rp500 juta sudah kami tanyakan yang dibawa ke Hotel Pangeran. Nginap dua malam bersama teman-teman. Tapi gak bisa menyebutkan temannya siapa. Tidak bisa dibuktikan," terang Rio.

Rio pun sependapat dengan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan tersebut, bahwa alasan memimjam Rp500 juta tidak logis.

"Masak minjam Juni dari Bank dapatnya dari Sudarso (GM PT. Adimulia Agrolestari-red) di bulan September. Berapa bulan itu?, Kan, gak mendesak lagi seperti itu," kata Rio lagi.

Jaksa Rio pun tersemyum, saat dipancing wartawan mestinya Bupati Putra gensing dong kalau minjam uang Rp500.juta dengan memiliki kekayaan sebanyak yang ditunjukkan Jaksa KPK barang bukti hasil.LHKPN Andi Putra 2021. (Up)


Komentar Via Facebook :