Home • News • Hukum

KPK Tanggapi Putusan Banding Perberat 4 Tahun Abdul Wahid Dipenjara

Lihat Foto
×
Abdul Wahid. (Dok: SC)
KPK Tanggapi Putusan Banding Perberat 4 Tahun Abdul Wahid Dipenjara

Abdul Wahid. (Dok: SC)

Pekanbaru - KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti. 

"Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jubir KPK saat dimintai tanggapannya putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau hukum penjara 4 tahun terhadap Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid, Senin, (5/10/2026).

Atas putusan tersebut, lanjut Budi, JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir. JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap beserta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebab, KPK memandang putusan ini sebagai bagian dari penguatan upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi yang berkeadilan. 

"Setiap putusan tentu merupakan kewenangan independen Majelis Hakim, dan KPK menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan," jelasnya.

Di sisi lain, Budi menambahkan, penanganan perkara ini hendaknya tidak berhenti pada aspek pemidanaan semata. KPK juga mendorong adanya langkah-langkah perbaikan tata kelola di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya pada sektor dan mekanisme yang menjadi celah terjadinya praktik korupsi dalam perkara ini.

"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," terang Budi.

Prinsipnya, ia menambahkan, penegakan hukum memberikan konsekuensi atas perbuatan yang telah terjadi, sementara perbaikan tata kelola menjadi ikhtiar agar perbuatan serupa tidak kembali berulang. 

"Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan pemberantasan korupsi memberikan dampak yang nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat," pungkasnya.

Diperberat
Seperti diketahui dalam persidangan secara daring pada Senin (5/10), Majelis Hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis menganulir vonis 2 tahun penjara di tingkat pertama dan memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.

Gubernur Non Aktif itu, dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Selain pidana badan, Abdul Wahid dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. R-01/***)


Komentar Via Facebook :