Home News Hukum

Jaksa Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Izin Ekspor CPO

Lihat Foto
×
Jaksa Agung  Tetapkan Tersangka Baru Kasus Izin Ekspor CPO

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengumumkan tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Berdasarkan ekspos gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru.

Demikian disampaikan Jaksa Agung saat menggelar jumpa pers di gelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, di Jakarta, (17/5/2022).

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor:TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 menetapkan 1 (satu) orang tersangka sekalgus dilakukan penahanan terhadap LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ujar Jaksa Agung

Dalam perkara ini, peran kata Jaksa Agung, tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di
Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," terang Burhanuddin.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Burhanuddin, tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat Tersangka
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan 4 (empat) tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Setelah ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan.

"Terhadap 4 (empat) tersangka, untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (11/4/2022).

Ia menambhakan, empat tersangka izin ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng tersebut, masing-masing masa tahanan diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari dimulai sejak 9 Maret 2022 hingga 17 Juni 2022 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20/RT.2/F.3 /Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat) tersangka dan langusung ditahan sejak 19 April hingga 8 Mei 2022. Masa tahanan kemabli diperpanjang sejak 9 Mei 2022 hingga 17 Juni 2022 ditempat masing-masing tahanan.  

Adapun 4 (empat) orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu, tersangka SM dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, tersangka MPT dilakukan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, tersangka PTS dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terakhir, tersangka IWW dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Perpanjangan penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," tutup Ketut.


Komentar Via Facebook :