Home Ragam Sosok

Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung, Ada Direkur Perusahaan Plat Merah

Lihat Foto
×
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok: Puspenkum)
Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung, Ada Direkur Perusahaan Plat Merah

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok: Puspenkum)

Jakarta – Sejumlah saksi terus digali keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Pemeriksaan sejumlah saksi itu dilakukan Tim Jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidna Khusus (Jampidsus) untuk 5 (lima) tersangka IWW, MPT, SM, PTS dan LCW. Salah satu saksi yang diperiksa salah satu petinggi perusahaan perusahaan plat merah yaitu Direktur Jaringan dan Layanan PT. Pos Indonesia.

Pemeriksaan ketujuh tersangka itu, disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, (3/5/2022).

“Saksi-saksi yang diperiksa itu adalah  CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia dan S selaku Staf Research & Advisory Indonesia,” rinci Ketut.

Sementara saksi dari pihak Kementerian Perdagangan, lanjut Ketut, ada tiga saksi terkait dugaan tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

“Saksi SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI dan 7.    SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI,’ Ketut menambahkan.

Ia menjelaskan, emeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (***)

 

 


Komentar Via Facebook :