Home • News • Hukum
Perkara Korupsi dan TPPU: Barang Rampasan Negara Berhasil Dilelang BPA Rp2.7 M
Barang rampasan negara berupa rumah mewah yang dilelang BPA. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Jakarta - Barang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Harry Prasetyo juga mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), berhasil dilelang.
Lelang yang dilakukan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, dilaksanakan pada Kamis 2 Oktober 2025 dengan total penjualan senilai Rp2.783.000.000 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah).
Demikian keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Jakarta, (3/10/2025).
-
Perlu Dibaca :
Kejati Kepri – Moro, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), J. Devy Sudarso kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri...
Disebutkan Anang, aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yaitu, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 sesuai SHGB No. 05828 di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang," beber Anang.
Ia melanjutkan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana setujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 5...
Sementara, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Amir Yanto, menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara. (***/Red)




Komentar Via Facebook :