Home • News • Hukum
Perkara Kredit Sritek: 6 Saksi Diperiksa, Ada Petinggi Bank dan 2 Direktur Perusahaan
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Dirdik Jampidsus Kejagung periksa sebanyak 6 saksi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Demikian press rilis diterbitkan Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Jakarta, Senin, (17/6/2025).
"Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," ujar Harli.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Jaksa KPK menghadirkan sebanyak 5 (lima) saksi terdakwa Eks Pj Walikota Pekanbaru,Risnandar Mahiwa, Eks Sekdako Indra Pomi Nasution...
Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebanyak 6 (enam) saksi diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung yaitu;
1. JFT selaku Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2012.
2. AS selaku Staf PT Sritex.
3. AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar.
4. SYF selaku Direktur PT Asuransi Central Asia.
5. FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012.
6. HRM selaku Staf Keuangan PT Sritex. (***/Red)



Komentar Via Facebook :