Home News Hukum

SP2HP Sakdiah Versus Anita: Bola Panas di Unit Tahbang Polresta Pekanbaru

Lihat Foto
×
Dok: Ist
SP2HP Sakdiah Versus Anita: Bola Panas di Unit Tahbang Polresta Pekanbaru

Dok: Ist

Pekanbaru - Upaya Sakdiah (79) mempertahankan hak atas tanahnya seluas 4.661 meter versus Anita di RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, memasuki babak baru. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra belum lama ini kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah mengirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada pelapor atau pendumas.
  
Artinya, pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Sakdiah melalui kuasa hukumnya Bintang Sianipar SH dan rekan di Polresta Pekanbaru tertanggal 23 Agustus 2023, setelah 18 bulan baru menunjukkan kemajuan. Demikian penjelasan kuasa hukum Sakdiah, Bintang Sianipar SH kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat, (7/2/2025).

Sayangnya, saat Bintang Sianipar menanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu kepada Kanit Tahbang Polresta Pekanbaru Iptu Eko Sumberianto SH melalui telepon selulernya, Kanit yang biasa dipanggil Eko itu cenderung mengelak. 

“Tunggu saya tanyakan dulu sama anggota Bripka Saprijal Panjaitan,” kata Eko menirukan ucapannya dengan singkat dan langsung menutup telepon genggamnya 

"Jawaban Kanit Tahbang ini membuat kita sebagai pendumas bingung," lanjut Bintang 

Kasatreskrim Kompol Beri Juana Putra menyebut sudah mengirim SP2HP kepada pelapor atau pendumas, sampai saat ini suratnya belum ada kita terima.

 “Kita tidak tau dimana SP2HP itu sangkut. Menurut kami, hal ini merupakan bola panas sekarang di Unit Tahbang Polresta Pekanbaru,” kata Bintang Sianipar menambahkan.

Menurut pengacara yang sudah malang-melintang dalam ber-acara ini, dengan keluarnya SP2HP, telah menunjukkan kemajuan terhadap pengaduan yang disampaikannya 18 bulan silam. 

Artinya, penjelasan saksi-saksi sempadan serta Ketua RT dan Ketua RW dan tokoh masyarakat Badak yang mengakui keberadaan tanah Sakdiah, dapat dijadikan sebagai bukti seporadik ataupun legal standing bahwa tanah Sakdiah benar adanya. 

Sehingga, pengaduan masyarakat (Dumas) itu seharusnya sudah dapat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). Surat tanah Anita dalam bentuk SKGR yang diduga palsu, harus dipertanggung-jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, ujarnya. 

Sebagaimana diketahui kata Bintang lagi, dalam kurun waktu hampir 2 tahun sejak Dumas disampaikan, penyidik Unit Tahbang telah melakukan peninjauan lapangan bersama saksi sempadan tanah, antara lain: Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harofie, Ketua RT 4 Jepi Murdani, Ketua RW 3 Mardion serta Ahmad Yani tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri termasuk Wahab. 

Selain peninjauan lapangan, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga telah melakukan gelar perkara terkait permasalahan tersebut. Dalam gelar yang dipimpin KBO Iptu Delfit SH juga dihadiri Wahab yang disebut-sebut pihak yang menjual tanah kepada Anita termasuk Anita dengan suaminya juga hadir dalam gelar yang diadakan di lantai 3 Polresta Pekanbaru itu.

Saat gelar perkara Jepi Murdani Kertua RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri dengan tegas mengatakan, bahwa tanah seluas 4.661 meter tersebut adalah milik Sakdiah dan terletak di RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri.

Penjelasan Jepi Murdaniu itu juga dibenarkan Wahab yang mnengatakan, bahwa klaim Anita salah karena tanah tersebut milik Sakdiah hasil olahannya sendiri bersama suaminya Hamid (almarhum). 

“Saya tidak pernah menjual tanah Sakdiah kepada Anita. Tanah yang saya jual pada Anita, posisinya berada diseberang Sungai  Tenayan,” ujar Bintang Sianipar menirukan penjelasan Wahab dihadapan seluruh penyidik Unit Tahbang.

Lebih lanjut Bintang Sianipar menjelaskan, bahwa Anita kelahiran Medan 19 Desember 1976 yang tinggal di Jalan Merpati Kelurahan Tangkerang Timur itu,  kerab dijuluki warga Badak sebagai mafia tanah. Karena menurut informasi ditengah masyarakat Badak kata Bintang, Ibu Cholistianingsih juga melaporkan Anita di Unit Tahbang Polresta Pekanbaru terseret masalah tanah. 

Terkait laporan Ibu Cholistianingsih biasa dipanggil Nining itu, informasinya, Anita sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan menurut informasi dari penyidik di Unit Tahbang Polresta Pekanbaru, Anita akan segera ditangkap, karena sudah dua (2) kali dipanggil penyidik menyandang status tersangka, namun tidak hadir alias mangkir.

Kelihaian, Anita untuk menguasai tanah milik Wahab apakah itu benar dibeli atau tidak, juga dapat dilihat dari surat jual beli antara Wahab dengan Anita terkait lahan seluas 1146,11 meter di RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. 

Dalam surat itu tertera sempadan sebelah Selatan atas nama Masni Ernawati dan sempadan sebelah timur atas nama Sakdia / Hamid (alm). Tragisnya, menurut Masni Ernawati, pihaknya tidak pernah membeli lahan di daerah tersebut. Artinya, Masni Ernawati tidak ada memiliki tanah di Badak, kenapa Anita bisa mencantumkan nama tersebut menjadi sempadan tanah dan membubuhkan tanda tangan atas nama Masni Ernawati. 

“Ini jelas pemalsuan tanda tangan dan merupakan perbuatan tindak pidana,” kata Bintang Sianipar. 

Bintang menyebut ada kecenderungan Anita disebut-sebut licin bagaikan belut dari kejaran polisi. Padahal itu hanya isu yang sengaja ditiupkan oknum-oknum tertentu, diduga merupakan komplotan dan turut serta melindungi Anita.

"Bukan tidak mungkin ada oknum atau kekuatan besar disinyalir punya andil melindungi Anita," katanya.

“Kita tidak percaya Polisi kalah terhadap seorang Anita, kalau tidak ada apa - apanya,” ujar Bintang dengan mimik serius.

Awak media masih berupaya, mengkonfirmasi ke pihak Polresta Pekanbaru perihal penjelasan Bintang Sianipar perkembangan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Unit Tahbang Polresta Pekanbaru.  (***/Red)
 


Komentar Via Facebook :