Home • News • Hukum
Terkini Kasus Bupati Meranti! Didalami Soal Temuan BPK, Percakapan Suap Hingga 4 Orang Dicegah



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengekspos perkembanagan terkini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap, fee jasa travel umroh, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan Tersangka MA dan kawan - kawan
Terkini, KPK kembali memanggil 2 (dua) saksi didalami terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan 4 orang dicegah keluar negeri.
"Kamis, (27/4/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi. Adapun saksi diperiksa yaitu Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II BPK Perwakilan Provinsi Riau dan Odipong sebagai pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Riau," ujar Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (28/4/2023).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Dua saksi diperiksa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM...
Ia menjelaskan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti.
"Dikonfirmasi juga adanya dugaan aliran uang yang diterima Tersangka MFA dari MA," ungkap Ali.
Selain itu, kata Ali, Tim Penyidik juga melakukan pengampilan sampling suara Tersangka MA untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Mantan Bupati Bengkalis dan kini anggota DPR RI dapil Riau 1 dari Partai PPP, Syamsurizal mengeklaim direstui di Pilgubri 2024....
"Pihak dalam perkara Tersangka MA (Bupati Kab. Kepulauan Meranti) dkk," tuturnya.
Pada bagian lain, Ali menjelaskan agar proses pemberkasan perkara penyidikan Tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya melalui pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi.
Untuk itu', lanjut Ali, KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan.
"4 orang tersebut 3 swasta dan 1 ASN," sebut Ali.
"Kami berharap agar pihak dimaksud nntinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," imbuh Ali.
Komentar Via Facebook :