Home News Hukum

Terlapor Kecewa Kinerja Penyidik Tangani Kasus Dugaan Surat Palsu

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Terlapor Kecewa Kinerja Penyidik Tangani Kasus Dugaan Surat Palsu

Dok: Ist

Pekanbaru - Terlapor Dasni melalui kuasa hukumnya Barita Sidabutar, kecewa terhadap kinerja penyidik Polda Riau. Kekecewaan itu disampaikannya usai agenda cek tempat kejadian perkara (TKP) bersama Subdit II Polda Riau atas laporan kliennya dalam kasus tindak pidana dugaan pemalsuan surat. Sebab, penyidik yang menangani perkara dinilai seolah-olah menunjukkan sikap keberpihakan kepada pelapor.

Demikian keterangan tertulis Kuasa Hukum Dasni, Barita Sidabutar diterima satelit.co, Rabu, (26/2/2025).

Ihwal kekecewaan Barita  Sidabutar  terjadi kepada penyidik Polda Riau pada Rabu (19/2/2025) lalu, saat dilakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke objek perkara yang sedang dilidik dugaan tindak Pidana tersebut  berdasarkan laporan Polisi nomor: Lp/B/302/IX/2024/SPKT Polda Riau, tanggal 3 september 2024 dengan Surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/187.a/II/Res.1.9.2025.Ditreskimum tanggal 4 February 2025 menjadi dasar Penyidik Polda Riau untuk melakukan cek TKP.

Berdasarkan perihal tersebut, Penyidik melalui surat nomor : B/309/II/res.1. 9/205  Ditreskrimum  memberitahukan dan mengundang pihak terlapor untuk datang  ke Jalan  Riau Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki,  untuk melakukan cek TKP pada pukul 11.00 Wib dan meminta dan membawa dokumen serta dokumen pendukung lainya yang berhubungan dengan perkara tindak pidana tersebut.

“Kehadiran kita untuk hari ini di Jalan Riau, di tanah klien kami, berdasarkan undangan dari pihak Polda, dari unit I, subdit II, undangan momor : B/309/II/Res.1.9/205. Dengan  agenda mereka adalah untuk cek TKP atas laporan daripada seseorang. Yang membuat laporan bahwa ada diduga membuat surat palsu,” ujar Barita menceritakan perihal perkara yang ditanganinya.

Ia melanjutkan, penyidik melangkan undangan ke terlapor agar datang memenuhi undangan sekaligus membawa surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara sesuai isi point ketiga dalam undangan tersebut.

“Jadi si terlapornya Dasni dkk. Nah kita sebagai kuasa hukumnya, bahwa dalam undangan itu teragendakan untuk pukul  11.00 wib. Kita pun tiba atau hadir dilokasi sekira pukul 10.00 wib. Jadi artinya kita lebih awal hadir daripada pihak penyidik. Juga pihak pengacara maupun prinsipal dari pada si pelapor dan selanjutnya agenda cek TKP dibuka.

Dalam penjelasannya, penyidik menyampaikan, nanti kalau pihak si pelapor atau terlapor itu memberikan pertanyaan akan diberikan kesempatan," ujar Barita menirukan ucapan penyidik.

“Terkait masalah diduga ada surat palsu. Pembuatan surat palsu. Pertanyaannya, Pak, Kami ingin supaya diperlihatkan dulu alas hak yang asli si pelapor," kata Barita saat diberikan kesempatan menanyakan laporan kliennya tersebut.

“Oh kita nggak ngurus surat-surat disini Pak. Kita nggak ngurus surat, itu surat nanti di kantor, ” kata Barita menirukan tanggapan penyidik.

Namun, Barita 'ngotot' meminta agar memperlihatkan surat aslinya. Sebab, kalau tidak bisa diperlihatkan surat aslinya, hal itu tak bisa dilanjutkan.

"Kami tetap tidak mau, lalu pinyidik bilang “Oh nggak boleh Bapak harus kooperatif”. Jadi. Saya merasa kurang puas ya. Saya merasa penyidiknya itu tidak profesional. Harusnya  sepependapat dengan permintaan kami. Itu kan permintaan yang wajar," terang Barita.

Sebab, menurut Barita, tujuannya guna mengetahui apakah si pelapor itu membuat laporan palsu atau diduga mengada-ngada. 

"Apa salahnya diperlihatkan surat asli. Nah kita sangat kecewa. Seolah-olah. Dari pihak kami berargumen dengan pihak penyidik. Harusnya kan penyidik mempersilahkan kepada pihak si pelapor surat asli. Mestinya dperlihatkan ke terlapor. Harusnya seperti itu," tandas Barita.

Pun, Barita meragukan netralitas dari penyidik itu apalagi mendengar pertanyaan konyol tak kaitannya dengan perkara yaitu menanyakan sudah berapa lama dirinya menjadi pengacara kliennya Dasni.

"Itu kan pertanyaan konyol yang tidak ada kaitannya. Masalah lama atau tidak bukan urusan beliau sebagai penyidik, Kan begitu. Artinya dia udah melempaui kewenangan dia sebenarnya. Membuat pertanyaan seperti itu seolah-olah ada keberpihakan. Kan gak ada yang dirugikan pihak penyidik," ungkapnya.

Sebab, kata Barita, dirinya berhak juga meminta memperlihatkan surat aslinya karena tidak menutup kemungkinan, pihak si pelapor bisa saja membuat laporan palsu. 

"Nah kalau mereka membuat laporan palsu atau yang mengada-ngada artinya, penyidik itu kan kehadiran dia Sesuai dengan jadwal yang diundang mereka terhadap kami. Itu kan dikeluarkan anggaran oleh negara. Kedua juga  kan tersita waktu kami. Kalau memang laporan tidak benar ngapain kami membuang-buang waktu disana. Jadi pada intinya kami kecewa dengan sikap penyidik," jelas Barita.

“Nah oleh karena itu, kami dari pihak si terlapor maupun kuasa hukum. Merasa kecewa. Itu kita anggap tidak profesional seperti itu," ujar Barita Sidabutar tak bisa menutup kekecewaanya.

Terhadap kurang profesionalnya kinerja penyidik Polda Riau, pihak terlapor melakukan upaya hukum bahwa akan melaporkankan pihak petugas SPKT dan penyidik yang bertugas pada saat menerima laporan pelapor ke PROPAM POLDA RIAU.

"Utuk melaporkan ketidak kepropesionalan penyidik dalam menerima laporan masyarakat tentang surat Palsu di mana pelapor tidak  dapat memperlihatkan  alas hak yang asli dengan alasan hilang," kata Barita.

Dikatakan dia, hal itu diketahui Terlapori dari penyidik Polda yang berinisial R isaat terlapor diundang untuk memenuhi undangan wawancara sebelumnya pada 03 Okt 2024 atas laporan si pelapor. (***/Red)


Komentar Via Facebook :