Home Serambi Riau Dumai

Buronan Kejari Dumai Terpidana Kasus Penggelapan Jabatan Ditangkap

Lihat Foto
×
Terpidana Syahrani Adrian. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Buronan Kejari Dumai Terpidana Kasus Penggelapan Jabatan Ditangkap

Terpidana Syahrani Adrian. (Dok: Puspenkum Kejagung)

Jakarta - Tim tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengamankan terpidana Syahrani Adrian. Terpidana buronan Kejari Dumai dimaasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 lalu, terkait tindak pidana penggelapan dalam Jabatan, ditangkap dirumahnya di Jalan Pangkalan Sena  No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat  Kota Dumai Provinsi Riau, Selasa, (10/5/2022) pukul 17.30 WIB

Ditangkap terpidana Syaharani Adrian, untuk menindahklanuti pelaksanakan Putusan Mahkamah Agung No.711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018 menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ihwal terpidana diamankan, karena terpidana Syahrani Adrian tidak memenuhi panggilan secara patut terhadap panggilan yang disampaikan, sehingga Syaharani Adrian masuk dalam DPO.

"Selanjutnya, Tim Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya. Tim segera mendatangi rumah terpidana dan mengamankan terpidana Syahrani Adrian," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, (11/5/2022).
 
Setelah dilakukan pengamanan, lanjutnya, Syaharani Adrian dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen.

"Dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap terpidana Syahrini Adrian dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai," terang Ketut.

Ketut menghimbau, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandas Ketut. (***)

 

 


Komentar Via Facebook :