Home Serambi Jakarta

Empat Imbauan Jaksa Agung Agar Dipatuhi Pegawai Usai Lebaran

Lihat Foto
×
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Dok: Puspenkum)
Empat Imbauan Jaksa Agung Agar Dipatuhi Pegawai Usai Lebaran

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Dok: Puspenkum)

Jakarta - Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menyampaikan 4 (empat) imbauan agar dipatuhi pegawai dan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

Imbauan itu disampaikan Jaksa Agung agar pelayanan publik sudah dibuka hari pertama masuk kantor pada Senin, 9 Mei 2022 mendatang.

Demikian disampaikan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis diterbitkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis, (9/5/2022).

Untuk itu, kata Burhanuddin, agar seluruh pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

"Pertama, Membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai)," kata Burhanuddin.

Kedua Jaksa Agung menghimbau, sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap 
tertib jam kerja.

"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya 
tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas Burhanuddin pada poin ketiga imbauannya.

Terakhir, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.

"Dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.Demikian imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung," tutupnya.


Komentar Via Facebook :