Home • News • Hukum
Kasus Suap/Gratifikasi
Eks Pj Walikota dan Sekdako Pekanbaru Satu Bus Tahanan



Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution. (Dok: SC)
Pekanbaru - Setelah Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Novin Karmila tiba di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tiba pukul 09.17 wib, tak lama disusul Eks Pj Walikota dan Sekdako Pekanbaru, Risnanda Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.
Kedua tersangka tak lama akan dadili, berada dalam 1 (satu) bus tahana Kejari Pekanbaru, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sekira pukul 09.53 wib.
Baik Indra Pomi Nasution maupun Risnandar Mahiwa sempat merespon pertanyaan awak media ketika ditanyain kabar dan kesiapannya menghadapi persidangan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kasus suap/gratifikasi melibatkan Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnanda Mahiwa, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum...
"Kabar baik. Ikuti proses sidang saja," ucapnya.
Sebelumnya, tersangka Eks Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru Pertama Tiba di Pengadilan Negeri (PN).
Seperti diketahui, Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (2/12/2025) lalu, terjaring menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Plt Kabag Umum Sekdako, Novin Karmilsebagai terkait pengelolaan anggaran.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Jika tidak aral melintang, Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, akan diadili pekan depan. Berdasarkan laman...
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yaitu Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.
Terungkap, sejak Juli 2024, terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution.
Dari pengelolaan anggaran tersebut, Risnandar diduga menerima jatah uang Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran Makan Minum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2024. Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang emberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hingga pukul 10.14 wib pada Selasa, (29/4/2025), sidang belum digelar diruang Mujiono Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tersebut. (R-01)
Komentar Via Facebook :