Home • News • Hukum
Kantor Dinas PUPR Riau Digeledah KPK, Kasus Apa? Ini Kata KPK
Dok: Ist
Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin, (20/1/2025).
Namun, KPK menampik bahwa kegiatan tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Benar (ada penggeledahan) kegiatan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dari Kompas.com, Senin, (20/1/2025).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pelantikan Kepala Daerah (Kada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan...
Pun, Tessa masih belum membuka dan diminta bersabar, perkara korupsi mendasari penggeledahan di kantor Dinas PUPR Riau.
Pernah Geger
Masyarakat pernah digegerkan dugaan keretakan flyover perempatan Mal SKA Pekanbaru sekitar April 2019 lalu. Pihak PUPR pun meyakinkan ke masyarakat, bahwa dugaan keretakan tersebut merupakan rongga yang telah sesuai dengan syarat konstruksi infrastruktur tersebut.
"Itu memang sudah ada rongganya dan tidak masalah. Saya juga sudah melapor kepada Gubernur Riau (Gubri) perihal adanya informasi yang beredar soal dugaan keretakan flyoversimpang Mal SKA. Jadi itu bukan kerusakan,” ujar Kadis PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto kala itu.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - 3 (tiga) saksi tersangka atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan...
Sebagai informasi, Pemprov Riau menggelontorkan APBD Riau 2018 membangun 2 (dua) Jembatan Layang (fly over) yaitu Jembatan layang Simpang Pasar Pagi Arengka ini, dengan panjang 401,36 meter, bentang utama 115 meter, oprit 286,36 meter (Abt 1 dan 2), lebar jembatan 9 meter. Dengan jenis konstruksi Steel Box Girder (Bentang Utama) Perkerasan Mortar Busa (Oprit).
Masa pelaksanaan pembangunan jembatan layang ini selama 285 hari kalender dimulai tanggal 16 Maret 2018. Lalu, ada penambahan waktu 37 hari kalender sehingga selesai tanggal 31 Januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 78.384.222.000.
Kemudian, pembangunan jembatan layang Simpang Mal SKA, memiliki panjang 700 meter dengan bentang utama 82,5 meter, Oprit 308,75 meter, lebar jembatan layang 18 meter. Dengan jenis konstruksi U Girder bentang utama Mortar Busa (Oprit).
Masa pelaksanaan pembangunan Jembatan Layang Simpang SKA adalah 285 hari kalender dimulai tanggal 12 Maret 2018 dan penambahan waktu 60 hari kalender. Proyek selesai dikerjakan pada 19 Februari 2019 dengan nilai kontraknya sebesar Rp 159.255.854.000.
KPK Turun
Tm KPK pernah turun ke Pekanbaru melalukan cek fisik flyover terhadap Jembatan Layang Simpang SKA Pekanbaru pada 22-27 Oktober 2023 silam. Kegiatan tim KPK kala itu, sempat memasang tenda beberapa hari.
Berselang satu tahun lebih, hari ini Senin, (20/1/2025), KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Riau. Namun, hasil penggeledahan tersebut sepertinya diminta bersabar menunggu ekspos dari KPK. (***/Red)




Komentar Via Facebook :