Home News Hukum

Eks Pj Walikota Pekanbaru dkk Akan Diadili Pekan Depan

Lihat Foto
×
Sidang tersangka ketiga Eks Pejabat Pemko Pekanbaru digelar di PN Pekabaru. (Dok: Ist)
Eks Pj Walikota Pekanbaru dkk Akan Diadili Pekan Depan

Sidang tersangka ketiga Eks Pejabat Pemko Pekanbaru digelar di PN Pekabaru. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Jika tidak aral melintang, Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, akan diadili pekan depan. Berdasarkan laman layanan saluran informasi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dugaan korupsi yang ditangani KPK itu, mulai disidangkan pada 29 April 2025 mulai sekira pukul 09.00 wib sampai selesai.

Dalam laman sipp.pnpekanbaru.go.id itu tertera ada 6 (enam) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diturunkan dalam sidang perkara yang melibatkan Eks Pj Walikota bersama eks Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umun Novin Karmila. 

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto,  mengatakan bahwa berkas ketiga eks pejabat Pemko Pekanbaru telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

KPK melalui tim JPU telah melimpahkan perkara terkait OTT Pekanbaru atas nama eks Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/4/2025).

Tessa mengungkapkan, tim jaksa menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.

"Berkas masing-masing dipisah. Pasal yang dikenakan 12 f dan 12B," kata Tessa melanjutkan. 

Seperti diketahui, kasus berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru dan Jakarta pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sejumlah Rp6,8 miliar. (R-01/***)


 


Komentar Via Facebook :