Home News Hukum

Eks Pj Walikota Pekanbaru dkk Didakwa Terima Gratifikasi Rp8 9 M Lebih

Lihat Foto
×
Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa saat meninggalkan ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (29/4/2025). (Dok: SC)
Eks Pj Walikota Pekanbaru dkk Didakwa Terima Gratifikasi Rp8 9 M Lebih

Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa saat meninggalkan ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (29/4/2025). (Dok: SC)

Pekanbaru - Sidang perdana dugaan korupsi Eks Penjabat Walikota Risnandar dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diruang Mujiono Senin, (29/4/2024).

Dihadapan Hakim Ketua Majelis Delta Tamtama, surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK Meyer Volmar Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktafianto.

Risnandar Mahiwa didakwa bersama-sama Indra Pomi Nasution, Novin Karmila Nugroho Dwi Triputranto alis Untung telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000,00. 

Adapun rinciannya penerimaan/pemotongan pada bendahara lain, atau kas umum Rp8.959.095.000 dari uang ganti (GU) atau tambahan uang persediaan (TU) yang  diusulkan dari APBD/APBD-P Pekanbaru 2024, dengan rincian Risnandar Mahiwa menerima Rp2.912.395.000, Indra Pomi Nasution menerima  Rp2.410.000.000, Novin Karmila Rp2.036.700.000 dan Nugroho Dwi Triputranto alias Untung menerima sebesar Rp1.6 miliar. 

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain, atau kas umum mempunyai utang tersebut, seolah-olah kas umum yaitu baik APBD dan APBD-P 2024 mempunyai utang kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, Novin Karmila dan Nugroho Dwi Triputranto alias Untung," ujar Jaksa KPK, Meyer Volmer Simanjutak.

Jaksa mengungkapkan sejak Risnandar Mahiwa diangkat menjadi Pj Walikota Pekanbaru, pencairan uang persediaan (GU) sejak 20 Mei hingga Desember 2024 yang bersumber dari APBD/APBD- P 2024 dengan total Rp37 miliar lebih. 

Ia melanjutkan, bahwa setiap dilakukan pencairan uang persediaan (GU) dan tambahan uang persediaan (TU), Novin  Karmila akan memberitahukannya kepada Risnandar Mahiwa. 

"Kemudian, Risnandar meminta kepada Indra Pomi Nasution untuk segera menandatangani surat perintah membayar (SPM). Risnandar juga memberitahukan kepada Yulianto selaku Kepala bidang perbendaharaan agar lebih mendahulukan GU dan TU, hak ini dikarenakan baik Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution maupun Novin Karmila kalau ketiga terdakwa mengetahui akan menerima bagian masing dari hasil pemotongan GU dan TU," ungkap Jaksa.

Setelah GU dan TU dicairkan, lanjut Jaksa, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu, memotong uang yang diserahkan ke Novin Karmila. Selanjutnya, Novin Karmila menyerahkan uang tersebut ke Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung dan termasuk Novin Karmila.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12.f junto pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tentang tindak pidana korupsi junto 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KHUP

Dan, Kedua 
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R-01)


Komentar Via Facebook :