Home • News • Hukum
Pemeriksaan Saksi Berlanjut
Kejagung Periksa 10 Saksi, Ada Dirkeu PT. Pertamina Niaga
Dok: Ist
Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Dirdik Jampidsus Kejagung periksa sebanyak 10 (sepuluh) saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Demikian keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, (27/10/2023).
Dari 10 saksi yang diperiksan, didalam turut diperiksa Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga berinisial AS.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dani Nursalam dilantik sebagai Ketua Lembaga Kaderisasi Provinsi (LKP) DPW PKB Provinsi Riau oleh Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid dalam...
Selain itu, ada pejabat dilingkungan PT. Pertamina juga turut diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.
"Ada ZF selaku Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional dan AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, AR selaku Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020 dan SR selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bergerak cepat mengendalikan inflasi yang dipicu oleh kenaikan harga cabai merah. Untuk menekan...
"MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan YD selaku Manager Billing & Invoice," beber Anang Supriatna.
Terakhir, lanjut Anang, penyidik juga periksa saksi GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023 HM selaku SVP, Procurement PT Pertamina (Persero), dan FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).
Dikatakannya, 10 saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka HW dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. (R-01)




Komentar Via Facebook :