Home News Hukum

Status Hukum Disoal, KPK Digugat Mantan Ajudan Gubernur Riau Non Aktif

Lihat Foto
×
Mantan Ajudan Gubernur Non Aktif Abdul Wahid, Marjani didampingi istrinya saat menghadiri jumpa pers di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat, (10/4/2026).
Status Hukum Disoal, KPK Digugat Mantan Ajudan Gubernur Riau Non Aktif

Mantan Ajudan Gubernur Non Aktif Abdul Wahid, Marjani didampingi istrinya saat menghadiri jumpa pers di Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat, (10/4/2026).

Pekanbaru - Ditengah persidangan terdakwa Gubri Non Aktif Abdul Wahid sedang berjalan, Marjani adalah mantan  ajudannya yang telah ditetapkan tersangka KPK, memberikan perlawanan dengan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis 9 April 2026 lalu.

Adalah Ahmad Yusuf dkk selaku kuasa hukum Marjani mengatakan dasar gugatan ditujukan ke Komisi Antirasuah tersebut, karena dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan hingga penetapan status hukum.

Gugatan ini ditempuh, Ahmad Yusuf menegaskan karena keberatan atas pencantuman nama klien mereka dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK tersebut.

Tak hanya KPK digugat, juga penyidik KPK yang menangani perkara menjerat Marjani tersebut. Bahkan, inisial nama D, A, F hingga salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) turut serta dalam gugatan Marjani tersebut.

"Gugatan ini merupakan upaya pencarian keadilan atas dampak personal dan sosial yang dialami kliennya," ujar Yusuf saat jumpa pers termasuk satelit.co di Pekanbaru, Jumat, (10/4/2026).

Pun, Ahmad Yusuf menjelaskan, pihaknya mencatat kerugian materiil maupun immateriil, termasuk rusaknya nama baik keluarga dan beban psikologis akibat proses hukum yang dinilai tidak akuntabel.

"Kita gugat Rp11 miliar," katanya.

Namun, Ahmad Yusuf menegaskan meskipun dilakukan gugatan bukan bermaksud bentuk intervensi terhadap proses pidana yang sedang berjalan di KPK.

"Kita menghormati wewenang negara dalam memberantas korupsi, selama dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law," imbuhnya.

 

Dipersoalkan
Disisi lain, Tim hukum Marjani dikomandoi Ahmad Yusuf itu, menilai tidak ada kaitan logis antara peran kliennya sebagai ajudan dengan aliran dana atau kebijakan yang menjadi objek perkara.

"Pihak penggugat menyayangkan belum adanya proses konfrontasi keterangan yang menyeluruh untuk menguji kebenaran informasi sebelum status hukum kliennya diputuskan," ungkapnya.

Dengan dilayangkan gugatan ini, lanjut Ahmad Yusuf ​Melalui persidangan di PN Pekanbaru nantinya, tim kuasa hukum berharap hakim dapat melihat adanya ketidakterangan dalam bukti-bukti yang diajukan penyidik.

"Tujuan utama dari gugatan ini adalah pemulihan nama baik, kehormatan, serta martabat klien yang telah terlanjur menjadi konsumsi publik," jelasnya.

Pun, Ahmad Yusuf menjelaskan, penetapan tersangka Marjani disebut tidak ditemukan bukti yang cukup kuat keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan ke kliennya.

"Tidak ada kaitan logis antara peran kliennya sebagai ajudan dengan aliran dana atau kebijakan yang menjadi objek perkara," terangnya.

Diakhir jumpa persnya, Ahmad Yusuf dkk menyayangkan sejauh ini belum adanya proses konfrontasi keterangan yang menyeluruh untuk menguji kebenaran informasi sebelum status hukum kliennya ditetapkan menjadi tersangka.

Ada SK Pengangkatan
Saat satelit.co menanyakan keabsahannya diangkat menjadi Ajudan Gubernur Riau Non Aktif, Abdu Wahid, Marjani didampingi istrinya mengaku dia mengantongi SK Pengangkatannya dari Biro Umum Pemprov Riau.

"Saya di SK-kan dari Biro Umum. Diangkat sekira Februari 2025 silam," kata Marjani menjawab pertanyaan satelit.co

 

Disebut Isi Dakwaan
Saat ditanyakan satelit.co perannya disebut dalam surat dakwaan Abdul Wahid, hal itu dibantah Marjani. 

"Apa yang disebutkan dalam dakwaan itu, tidak benar," bantahnya.

Satelit.co kembali meminta ketegasan Marjani soal perannya setelah dibacakan kutipan isi surat dakwaan Abdul Wahid itu, pun Marjani membantahnya.

Sebagai informasi, dalam isi surat dakwaan Abdul Wahid terungkap peran Marjani.

Demikian penggalan kutipan isi surat dakwaan Abdul Wahid.

Bahwa untuk merealisasikan setoran uang fee kepada ABDUL WAHID dan MUH. ARIEF SETIAWAN tersebut, pada bulan Juni 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan diantaranya KHAIRIL ANWAR, ERI IKHSAN, LUDFI HARDI, BASHARUDDIN, RIO ANDRIADI PUTRA mengumpulkan uang kepada FERRY YUNANDA masing-masing sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumlah total Rp1.800.000.000,00 (satu milIar delapan ratus juta rupiah) sebagai pemberian tahap pertama. 

MUH. ARIEF SETIAWAN meminta FERRY YUNANDA menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk ABDUL WAHID yang akan diambil oleh Terdakwa. 

Atas permintaan tersebut kemudian FERRY YUNANDA menghubungi BRANTAS HARTONO selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengambil uang tersebut di rumah FERRY YUNANDA yang berada di Jalan Tengku Bey Bumi Sejahtera Kota Pekanbaru untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa sebagaimana arahan MUH ARIEF SETIAWAN. 

Selanjutnya BRANTAS HARTONO datang ke rumah FERRY YUNANDA mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut yang disimpan dalam tas backpack Polo warna hitam. 

Setelah itu  BRANTAS HARTONO menyerahkan uang tersebut langsung kepada Terdakwa  di rumah BRANTAS HARTONO yang beralamat di Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa melaporkan kepada ABDUL WAHID lalu ABDUL WAHID meminta agar Terdakwa menyimpan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut, kemudian ABDUL WAHID melalui MARJANI mengambil uang tersebut secara bertahap untuk kepentingan ABDUL WAHID yaitu pertama sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kedua sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ketiga sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), keempat sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kelima sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) digunakan oleh DANI M. NURSALAM untuk operasional. (R-01/***)


 


Komentar Via Facebook :