Home News Hukum

Tanah Seluas 526.012 Milik Bentjok Dititip ke Camat Parung Panjang dan Kades Pinku

Lihat Foto
×
Kegiatana acara penandantanganan penyerahan aset terpidana Benny Tjokrosaputro. (Dok: Puspenkum Kejagung).
Tanah Seluas 526.012 Milik Bentjok Dititip ke Camat Parung Panjang dan Kades Pinku

Kegiatana acara penandantanganan penyerahan aset terpidana Benny Tjokrosaputro. (Dok: Puspenkum Kejagung).

Jakarta - Aset benda atau yang terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 dieksekusi pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu.

Dalam keterangan tertulis Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Kamis, (16/3/2023) mengatakan, penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana dilaksanakan di Kantor Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 22 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor seluas 526.012 M2," ujar Ketut.

Ia menambahkan, aset yang dieksekusi tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang.

"Guna mendapatkan perawatan khusus," ungkapnya.

Sebagai tambahan, sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.


Komentar Via Facebook :